Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Li'an Fasakh Dan Cerai Mati

JejakPendidikanLi’an secara bahasa berasal dari kata la’ana (لعن) yang berarti mengutuk.[1] sedangkan berdasarkan istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, lalu pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia mendapatkan la’nat Allah SWT jikalau ia berdusta dalam tuduhannya itu.

Agarli’an sah hukumnya, maka disyaratkan suami istri tersebut haruslah orang mukallaf (baligh dan berilmu sehat) yang menuduh istrinya dengan tuduhan zina dan istri berdusta dengan tuduhan tersebut sampai ketika terjadinya li’an. Kemudian hal tersebut akan diputuskan oleh hakim yang mengadili.

Fasakh adalah perceraian yang diselenggarakan oleh hakim berdasarkan atas sebab-sebab yang telah ditetapkan oleh syari’ah salah satu suami/isteri sakit gila, sopak (belang), sakit kusta (lepro). Suami innin (tidak kuasa bersetubuh) suami miskin, tidak kuasa memberi makan, pakaian atau kawasan kediaman kepada isterinya (seperti telah ditetapkan pada syari’ah) fasakh sanggup juga diminta apabila pernikahan sudah dijanjikan bahwa mempelai pria atau mempelai perempuan harus mempenuhi syarat-syarat tertentu.

Fasakh yang disebabkan rusak atau terdapatnya cacat dalam ijab kabul antara lain sebagai berikut:
  1. Setelah pernikahan berlangsung dikemudian hari diketahui bahwa suami isteri ialah saudara sekandung, seayah, seibu atau saudara sepersusuan.
  2. Salah seorang diantara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
  3. Suami atau isteri memiliki penyakit yang gawat, atau cacat pada salah satu pihak yang menghalangi kehidupan seksual yang wajar.
  4. Suami tidak bisa memberi nafkah.
  5. Suami menghilang dalam waktu yang usang (4 bulan).[2]

Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi. Dasar aturan dari cerai mati gotong royong diatur dalam UUP maupun KHI, yaitu mengenai putusnya perkawinan. Namun, memang tidak diberikan secara khusus definisi cerai mati peraturan perundang-undangan yang ada.




[1] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang : as-Syifa), 2006, h. 441.
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve), 1996, h. 320.

Posting Komentar untuk "Pengertian Li'an Fasakh Dan Cerai Mati"