Pengertian Li'an Fasakh Dan Cerai Mati
JejakPendidikan- Li’an secara bahasa berasal dari kata la’ana (لعن) yang berarti mengutuk.[1] sedangkan berdasarkan istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, lalu pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia mendapatkan la’nat Allah SWT jikalau ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Agarli’an sah hukumnya, maka disyaratkan suami istri tersebut haruslah orang mukallaf (baligh dan berilmu sehat) yang menuduh istrinya dengan tuduhan zina dan istri berdusta dengan tuduhan tersebut sampai ketika terjadinya li’an. Kemudian hal tersebut akan diputuskan oleh hakim yang mengadili.

Fasakh yang disebabkan rusak atau terdapatnya cacat dalam ijab kabul antara lain sebagai berikut:
- Setelah pernikahan berlangsung dikemudian hari diketahui bahwa suami isteri ialah saudara sekandung, seayah, seibu atau saudara sepersusuan.
- Salah seorang diantara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
- Suami atau isteri memiliki penyakit yang gawat, atau cacat pada salah satu pihak yang menghalangi kehidupan seksual yang wajar.
- Suami tidak bisa memberi nafkah.
- Suami menghilang dalam waktu yang usang (4 bulan).[2]

[1] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang : as-Syifa), 2006, h. 441.
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve), 1996, h. 320.
Posting Komentar untuk "Pengertian Li'an Fasakh Dan Cerai Mati"