Buku Aliran Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Pedoman Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018 ” sebagai implementasi dari Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Petes Penguatan Pengawas Sekolah.
Pedoman Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018 ini dibutuhkan sanggup dijadikan contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah
Berdasarkan Pedoman Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan petes, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan menurut data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah mencakup seleksi manajemen dan seleksi substansi. Seleksi manajemen bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan manajemen Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang sudah lulus seleksi substansi sanggup mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut.
1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan sanggup berhubungan dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan petes (LPD) yang sudah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. LPPKS melaksanakan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.
Bagi penerima Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang ditetapkan lulus didiberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Petes (STTPP) yang ditanhadirani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dipakai untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Selengakpnya silahkan unduh Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 pada link yang kami sediakan diberikut ini.
Pedoman Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018 ini dibutuhkan sanggup dijadikan contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah
Berdasarkan Pedoman Pendidikan dan Petes Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan petes, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan menurut data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah mencakup seleksi manajemen dan seleksi substansi. Seleksi manajemen bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan manajemen Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang sudah lulus seleksi substansi sanggup mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut.
1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan sanggup berhubungan dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan petes (LPD) yang sudah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. LPPKS melaksanakan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.
Bagi penerima Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang ditetapkan lulus didiberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Petes (STTPP) yang ditanhadirani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dipakai untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Selengakpnya silahkan unduh Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 pada link yang kami sediakan diberikut ini.
Unduh File:
Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018Demikian info tentang Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018, Semga bermanfaa, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Buku Aliran Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018"