Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Terbaru 2018



NUPTK atau Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yaitu instruksi rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas
pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:

  1. keadilan;
  2. kepastian;
  3. transparan;
  4. akuntabel;
  5. efektif; dan
  6. efisien.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
  1. Penetapan calon peserta NUPTK; dan
  2. Penetapan peserta NUPTK.

Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Sudah terdata dalam pangkalan data
  2. Dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  3. Belum mempunyai NUPTK; dan
  4. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan peserta NUPTK dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
3. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang
bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat
keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan aturan lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK sehabis syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK memutuskan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di sini

Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Terbaru 2018"