Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Ppdb Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis PPDB Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun  Petunjuk Teknis PPDB Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019
Petunjuk Teknis PPDB Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019
Salah satu misi Kementerian Agama yaitu "Meningkatkan terusan dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madras ah yaitu salah satu j enis pendidikan umum yang memiliki kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ialah layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar masyarakat negara untuk memperoleh pendidikan yang berkarakter dan berkeadilan dengan menerapkan asas adil, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan yang berkarakter.

Dalam rangka terus memmenolong peningkatan terusan dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019 /2020 Kementerian Agama berkomitmen mempersembahkan peluang kepada anak bangsa untuk mendapat terusan pendidikan yang berkarakter di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh alasannya yaitu itu, untuk mempersembahkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memutuskan Petunjuk Teknis pelaksanaan aktivitas dimaksud.

Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019 /2020 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara adil, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. mempersembahkan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang bau tanah siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada RA dan Madrasah.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang meliputi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN yaitu surat keterangan yang meliputi nilai ujian selesai madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang ditetapkan dalam kategori.
  7. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM yaitu wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk sabung kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK wahana sabung kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana sabung kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN yaitu wahana sabung kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
  12. Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI yaitu forum pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA yaitu wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs, MA) untuk sabung kreativitas dalam bidang seni dan olah raga. 

    Download Juknis PPDB Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya terkena Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019

    Demikian yang dapat kami sampaikan terkena Juknis PPDB Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaa.

    sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Ppdb Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2019"