Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam

Jejak Pendidikan- Guru Pendidikan Agama Islam dalam Permenag nomor 16 tahun 2010 harus mempunyai lima kompetensi, adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan.


1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pemahaman karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
  2. Penguasaan teori dan prinsip berguru pendidikan agama;
  3. Pengembangan kurikulum pendidikan agama;
  4. Penyelenggaraan acara pengembangan pendidikan agama;
  5. Pemanfaatan teknologi isu dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
  6. Pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
  7. Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
  8. Penyelenggaraan penilaian dan penilaian proses dan hasil berguru pendidikan agama;
  9. Pemanfaatan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
  10. Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.


2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
  2. Penampilan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat;
  3. Penampilan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
  4. Kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
  5. Penghormatan terhadap instruksi etik profesi guru.


3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif menurut jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
  2. Sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya daerah bertugas; dan
  3. Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.


4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
  2. Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
  3. Pengembangan bahan pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
  4. Pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif; dan
  5. Pemanfaatan teknologi isu dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri.


5) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Kemampuan menciptakan perencanaan pembudayaan pengamalan fatwa agama dan sikap adat mulia pada komunitas sekolah sebagai bab dari proses pembelajaran agama;
  2. Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan fatwa agama pada komunitas sekolah;
  3. Kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan fatwa agama pada komunitas sekolah; serta
  4. Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan fatwa agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan korelasi antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam"