Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, forum pendidikan keagamaan sudah lebih doloe berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari ialah bab tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akhir mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi banyak sekali keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian menjelma satuan atau acara pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi alasannya bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sebetulnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu didiberi peluang untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh tiruana komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bentuk legalisasi Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup beberapa aspek pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) sebut: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan penerima didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai fatwa agamanya dan/atau menjadi hebat ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samguara, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, negara mempersembahkan payung aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung aturan tersebut diperkuat lagi dengan diputuskannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 ihwal Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 ihwal Ma’had Aly.
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang semenjak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar kurun 15. Selain sebagai forum keagamaan dan forum pendidikan, pesantren juga menjelma forum sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang mempunyai dampak berpengaruh di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui penemuan yang dilakukannya dari forum pendidikan menjadi forum pemberdayaan masyarakat yang terbukti sudah mempersembahkan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui banyak sekali acara yang dilakukannya.
Unduh File :
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi alasannya bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sebetulnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu didiberi peluang untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh tiruana komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bentuk legalisasi Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup beberapa aspek pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) sebut: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan penerima didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai fatwa agamanya dan/atau menjadi hebat ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samguara, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, negara mempersembahkan payung aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung aturan tersebut diperkuat lagi dengan diputuskannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 ihwal Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 ihwal Ma’had Aly.
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang semenjak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar kurun 15. Selain sebagai forum keagamaan dan forum pendidikan, pesantren juga menjelma forum sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang mempunyai dampak berpengaruh di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui penemuan yang dilakukannya dari forum pendidikan menjadi forum pemberdayaan masyarakat yang terbukti sudah mempersembahkan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui banyak sekali acara yang dilakukannya.
Download Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Untuk lebih jelasnya terkena Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren ini sanggup Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan diberikut ini.Unduh File :
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok PesantrenDemikian info terkena Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaa....
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren"