Pendaftaran Seleksi Pendamping Desa 2016 -Kementerian Desa
PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTT
Registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Persiapan Pendaftaran :
Persiapan Pendaftaran :
1. Pastikan anda mempunyai kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman pendaftaran online.
2. Pelamar hanya mempunyai kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak sanggup mendaftar untuk posisi lainnya.
3. Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak sanggup pendaftaran kembali.
4. Dalam pendaftaran harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB biar memudahkan dikala registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan aktivitas Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial Resize silahkan klik di http://pendamping2016.kemendesa.go.id
5. Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
6. Persiapkan data yang sebenar-benarnya, alasannya ialah jikalau salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
7. Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
8. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
a. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
g. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah Desa;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
i. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
j. Pada dikala mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
k. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat Desa;
f. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
g. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan meliputi aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
h. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
i. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah Desa;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
k. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
l. Pada dikala mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
m. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
a. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f. Memiliki pengalaman menunjukkan pembinaan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
g. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
h. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
i. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
j. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
k. Pada dikala mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
l. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
m. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
a. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
d. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
i. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
j. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
k. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
l. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
m. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
n. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
o. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
a. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan secara partisipatif;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna;
d. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
a. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
c. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
d. Memiliki pengetahuan ihwal standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
e. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
g. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan menunjukkan pembinaan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
i. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan pegawanegeri pemerintah tempat kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Dengan ini Saya menyatakan telah mengerti dan menyetuju Syarat & Ketentuan diatas. Setuju
© 2016 Kemendesa PDTT. All Rights Reserved.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Seleksi Pendamping Desa 2016 -Kementerian Desa"