Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Target Kerja Pegawai (E-Skp) Kemdikbud

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal menge Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Samasukan Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal menyebarkan Sistem Aplikasi Elektronik Samasukan Kerja Pegawai (e-SKP) yang sudah diubahsuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa tuntidakboleh kinerja pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.


Panduan ini disusun untuk mempergampang pegawai dalam memakai Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan memakai pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diperlukan simpel diikuti untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan membuat Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, membuat log harian, addendum rencana SKP dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan evaluasi sikap staf.

Semoga Aplikasi e-SKP ini sanggup memmenolong Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.

DAFTAR ISTILAH
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pejabat penilai yaitu atasan pribadi PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan.
  4. Atasan pejabat penilai yaitu atasan pribadi dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu PPK pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
  6. Penilaian prestasi Kerja PNS yaitu suatu proses evaluasi secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap samasukan kerja pegawai dan sikap kerja PNS.
  7. Prestasi Kerja yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan samasukan kerja pegawai dan sikap kerja.
  8. Samasukan Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu rencana kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  9. Uraian Tugas yaitu suatu paparan tiruana kiprah jabatan yang ialah kiprah pokok pemangku jabatan dalam memproses materi kerja menjadi hasil kerja dengan memakai perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
  10. Kegiatan Tugas Jabatan yaitu kiprah pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
  11. Target yaitu jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan kiprah jabatan.
  12. Tugas Tambahan yaitu kiprah lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan kiprah jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP Yang diputuskan.
  13. Kreativitas yaitu kemampuan PNS untuk membuat sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaa bagi unit kerja organisasi,atau negara.
  14. Perilaku Kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  15. Tuntidakboleh Kinerja Pegawai yaitu penghasilan yang didiberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
  16. Kinerja Pegawai yaitu hasil yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabannya berdasarkan ukuran yang berlaku bagi pekerjaan yang bersangkutan.
  17. Capaian kerja yaitu realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari sasaran samasukan kerja Pegawai tahunan yang sudah diputuskan sebagai kontrak kerja.
  18. Adendum yaitu Perubahan rencana SKP pada tahun berjalan dikarenakan ada perubahan dari eksternal dan bukan dari impian pegawai.
  19. Satuan kerja yang selanjutnya disingkat satker yaitu Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang ialah belahan dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa acara dari suatu program.
  20. Posisi pegawai yaitu seorang pegawai memiliki SKP pada jabatan dan periode tertentu.
  21. Finalisasi yaitu proses yang dilakukan kalau pegawai akan melaksanakan perubahan jabatan atau pindah unit kerja.

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)

A. Sekilas Aplikasi Samasukan Kerja Pegawai

Aplikasi elektronik Samasukan Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah pengembangan dari aplikasi e-SKP yang sudah dibentuk oleh Biro Kepegawaian pada tahun 2015. Pada tahun 2016 aplikasi tersebut dikembangkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tuntidakboleh kinerja.

Aplikasi e-SKP mencakup proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan evaluasi sikap kerja dari masing-masing pegawai.

Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada pertama tahun di bulan Januari yaitu pada ahad 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai sanggup dilakukan pada ahad terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap selesai bulan, sedangkan evaluasi realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan diberikutnya.

Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya dikala berganti tahun penilaian.

Aplikasi e-SKP sanggup diakses memakai web browser ibarat internet explorer, firefox, dan chrome pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang sanggup memakai aplikasi e-SKP yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melaksanakan pembaruan database kepegawaian tersebut sanggup dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.

B. Manfaat Aplikasi
  1. Megampangkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
  2. Megampangkan atasan pribadi (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
  3. Proses evaluasi yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
  4. Fasilitas cetak dokumen sudah diubahsuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
  5. Megampangkan belahan kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tuntidakboleh kinerja dari komponen capaian kerja sebab terintegrasi dengan aplikasi kehadiran.
C. Memulai Aplikasi e-SKP
Aplikasi e-SKP ialah aplikasi web based yang sanggup diakses memakai web browser ibarat internet explorer, mozilla firefox, google chrome dan web browser lainnya.

Aplikasi ini sanggup diakses melalui komputer, laptop dan gadget (tab, smartphone) selama terinstal web browser dan terkoneksi dengan internet.

Sesudah itu ketikan alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id pada web browser.

    Download Panduan Penggunaan Aplikasi (e-SKP) Kemdikbud

    Selengkapnya terkena Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Samasukan Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Unduh File:
    Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Samasukan Kerja Pegawai (e-SKP).pdf
    Demikian terkena Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud yang bisa Blog sampaikan pada peluang posting kali ini. Semoga bisa bermanfaa dan terimakasih atas kunjungnnya....


    website: http://skp.sdm.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Target Kerja Pegawai (E-Skp) Kemdikbud"