Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Uambn Tahun Pelajaran 2018-2019

 Pada peluang kali ini kami akan membagikan berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran   Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019
Pada peluang kali ini kami akan membagikan berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 6552 Tahun 2018 wacana Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2018/2019.

UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standard kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA secara nasional. UAMBN dilaksanakan dengan dua jenis yaitu UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Komputer) dan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Kertas dan Pensil).

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN tersebut, disusunlah Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional (POS UAMBN). Sehingga Dirjen Pendis Kementerian Agama menetapkan SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 yang mengatur dan menjadi pedoman penyelenggaraan UAMBN tahun pelajaran 2018/2019.

Latar Belakang

Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik pada selesai satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018/2019 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman wacana UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada selesai jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang diputuskan secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai:
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan jadwal pembelajaran pada MTs dan MA/MAK
  • Alat pengendali mutu pendidikan
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  • Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  • Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang diputuskan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  • Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK ialah ujian yang menggunakan  komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabannya.
  • Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP ialah ujian yang memakai naskah soal dan lembar jawabanan berbasis kertas dan memakai pensil.
  • Tim Teknis UAMBN-BK ialah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang didiberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
  • Proktor ialah petugas yang didiberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  • Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
  • Pengawas Ujian ialah guru yang didiberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  • UAMBN Susulan ialah ujian selesai madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk akseptor didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama alasannya ialah alasan tertentu yang sanggup diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  • Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN ialah nilai murni yang diperoleh akseptor didik pada UAMBN.
  • Kisi-kisi soal UAMBN ialah pola dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun menurut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Bahan UAMBN ialah naskah soal, lembar jawabanan UAMBN, diberita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  • Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP ialah lembaran kertas yang dipakai oleh akseptor didik untuk menjawaban soal UAMBN-KP.
  • Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN ialah surat keterangan yang meliputi Nilai UAMBN.
  • Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS ialah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang diputuskan oleh Kementerian Agama.
  • Kementerian ialah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.
  • Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Islam .

Hak dan Kewajiban Peserta UAMBN
Hak akseptor UAMBN:
  • Setiap akseptor didik kelas IX MTs dan XII MA/MAK berhak mengikuti UAMBN.
  • Setiap akseptor UAMBN berhak mendapat Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  • Peserta UAMBN alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
  • Kewajiban Peserta UAMBN:
  • Setiap akseptor ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
  • Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
Persyaratan Peserta UAMBN
  • Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK
  • Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama hingga dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
Pendaftaran Peserta UAMBN
  • Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
  • Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
  • Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon akseptor dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
  • Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
  • Madrasah melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: 
a. Pemutakhiran data
b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) menurut Biosistem UN
c. Penetapan nomor akseptor UAMBN (nomor akseptor UAMBN sama dengan nomor akseptor UN)
d. Pengiriman DNT akseptor UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah
Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menerbitkan, menanhadirani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu akseptor UAMBN yang sudah ditempel pasfoto peserta.

Mata Pelajaran Yang Diujikan
  • Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs ialah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab
  • Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai diberikut :
a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa ialah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab
b. MA peminatan Keagamaan ialah Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab

Untuk lebih jelasnya terkena  Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 ini bisa anda unduh melalui tautan link diberikut ini.

Unduh File :
POS Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019
Demikian informasi terkena  Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaa...

Posting Komentar untuk "Mekanisme Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Uambn Tahun Pelajaran 2018-2019"