Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Kompetensi Pendidikan Agama Islam Untuk Sd, Smp Dan Sma

- MAKALAH KOMPETENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK SD, Sekolah Menengah Pertama DAN SMA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
 MAKALAH KOMPETENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK SD makalah kompetensi Pendidikan Agama Islam untuk SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
            Agama mempunyai tugas yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, hening dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya tugas agama bagi kehidupan umat insan maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap eksklusif menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

          
  Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual meliputi pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada jadinya bertujuan pada optimalisasi banyak sekali potensi yang dimiliki insan yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
            Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada insan dengan visi untuk mewujudkan insan yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan insan yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, serasi dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional.

B.     Rumusan Permasalahan
1.      Jelaskan jenis-jenis kompetensi?
2.      Jelaskan kompetensi PAI SD/MI?
3.      Jelaskan kompetensi PAI SLTP/MTS?
4.      Jelaskan kompetensi PAI SMU/MA?

BAB II
STANDAR KOMPETENSI PAI

A.     Jenis-jenis Kompetensi
            Kompetensi ialah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar kompetensi ialah ukuran kompetensi minimal yang  harus dicapai akseptor didik sehabis mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
            Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan wacana pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang meliputi kecakapan berguru sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya dimiliki. Hasil berguru dari kompetensi lintas kurikulum ini perlu dicapai melalui pembelajaran-pembelajaran dari semua rumpun pelajaran.
b.      Kompetensi tamatan, merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sehabis siswa menuntaskan suatu jenjang tertentu.
c.       Kompetensi rumpun pelajaran, merupakan pernyataan wacana pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai sehabis siswa menuntaskan rumpun pelajaran tertentu.
d.      Kompetensi dasar mata pelajaran, merupakan pernyataan minimal atau memadai wacana pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sehabis siswa menuntaskan suatu aspek atau sub mata pelajaran tertentu.
e.       Kompetensi dasar, merupakan pernyataan apa yang diharapkan sanggup diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.
f.        Hasil belajar, pernyataan kemampuan siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.
g.       Indikator hasil belajar, merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang sanggup dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hhasil pembelajaran.

B.     Kompetensi PAI SD/MI
            Penetapan standar kemampuan siswa dijabarkan dalam bentuk kompetensi sebagai berikut:
a.       Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
            Kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk berguru sepanjang hayat sebagai akumulasi kemampuan sehabis seseorang mempelajari banyak sekali kompetensi dasar yang dirumuskan setiap mata pelajaran.
1.      Memiliki keyakinan, mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku sesuai dengan agama yang dianutnya, serta menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan merasa aman.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik numerik dan spasial, serta bisa mencari dan menyusun pola, sturktur, dan hubungan.
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan isu yang diharapkan dari banyak sekali sumber serta menilai kebermanfaatannya.
5.      Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Memahami konteks budaya, geografi, dan sejarah, serta mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk berpartisipasi aktif dalan kehidupan, serta berinteraksi dan berkontribusi dalam masyarakat dan buadaya global.
7.      Menunjukkan kemampuan berfikir konsekuen, berfikir lateral, berfikir kritis, memperhitungkan peluang dan potensi, serta siap untuk menghadapi banyak sekali kemungkinan.
8.      Menunjukkan motivasi dan percaya diri dalam belajar, bisa bekerja mandiri, dan bisa bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Rumpun Pelajaran
1.      Standar kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan aliran agamanya, serta bisa menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.      Standar kompetensi spesifik PAI
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulian yang tercermin dalam sikap sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, bisa membaca dan memahami Al-Qur’an, bisa beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta bisa menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SD/MI. kemampuan ini berorientasi pada sikap afektif dan psikomotorik dengan proteksi pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SD/MI yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun kepercayaan yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan adat akseptor didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca Al-qur’an surat-surat pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam terutama ibadah muamalah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.

            Seperti tergambar dalam kompetensi dasar umum, kompetensi dasar tersebut kemudian dirinci menjadi kompetensi kelas dan dikelompokkan menurut aspek: Al-Qur’an, Keimanan, Akhlak, dan Fiqih.

d.      Kompetensi Persatuan Jenjang Pendidikan
1.      Mampu membaca Al-Qur’an dengan benar
2.      Beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha dan qadar.
3.      Terbiasa berperilaku dengan sifat terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Mengenal rukun Islam dan bisa melakukan ibadah shalat, puasa, zakat fitrah, dan zikir serat do’a sehabis shalat.

C.     Kompetensi PAI SLTP/MTs
            Penetapan standar kemampuan siswa SLTP/MTs dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
            Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan berguru sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh akseptor didik melalui pengalaman belajar.
            Standar kompetensi lintas kurikulum ini meliputi:
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomsumsikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan isu yang diharapkan dari banyak sekali sumber.
5.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan memakai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global menurut pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
7.      Berfikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi banyak sekali kemungkinan.
8.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Pendidikan Agama
1.      Kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan aliran agamanya, serta bisa menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
2.      Kompetensi spesifik pemdidikan agama Islam
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam sikap sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, bisa membaca dan memahami Al-Qur’an, bisa beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta bisa menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SLTP/MTs. kemampuan ini berorientasi pada sikap afektif dan psikomotorik dengan proteksi pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SLTP/MTs, yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun kepercayaan yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan adat akseptor didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca Al-qur’an surat-surat pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.      Mampu mengamalkan sistem mu’amalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

d.      Kompetensi Persatuan Jenjang Pendidikan
1.      Mampu membaca dan menulis ayat Al-qur’an serta mengetahui aturan bacaannya.
2.      Beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan qadha dan qadar.
3.      Terbiasa berperilaku dengan sifat terpuji, menghindari sifat-sifat tercela, dan bertatakrama dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Memahami ketentuan aturan Islam wacana ibadah dan muamalah serta terbiasa mengamalkannya.
5.      Memahami dan bisa mengambil manfaat dan hikmah perkembangan Islam fase Makkah, Madinah, dan Khulafaur Rasyidin serta bisa melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.

            Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SLTP/MTs, yaitu: Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.

D.    Kompetensi PAI SMU/MA
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
1.      Memiliki keyakinan, meyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
5.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan isu yang diharapkan dari banyak sekali sumber.
6.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan memakai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
7.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global menurut pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
8.      Berfikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi banyak sekali kemungkinan.
9.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.

b.      Standar Kompetensi Pendidikan Agama
1.      Kompetensi pendidikan agama
Siswa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), berakhlak mulia yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memahami, menghayati, dan mengamalkan aliran agamanya, serta bisa menghormati agama lain dalam kerangka kerukunan antar umat beragama.
3.      Kompetensi spesifik pendidikan agama Islam
Dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, siswa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia yang tercermin dalam sikap sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar, bisa membaca dan memahami Al-Qur’an, bisa beribadah dan bermuamalah dengan baik dan benar, serta bisa menjaga kerukunan intern dan antar umat beragama.

c.       Standar Kompetensi Mata Pelajaran
            Kompetensi dasar mata pelajaran berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa selama menempuh pendidikan di SMU/MA. kemampuan ini berorientasi pada sikap afektif dan psikomotorik dengan proteksi pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SMU/MA, yaitu:
1.      Beriman kepada Allah SWT dan lima rukun kepercayaan yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan adat akseptor didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2.      Dapat membaca, menulis, dan memahami Al-qur’an serta mengetahui aturan bacaannya dan bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
5.      Mampu mengamalkan sistem mu’amalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

            Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum di atas, kemampuan dasar tiap kelas juga tercantum dalam tiap kelas yang tercantum dalam Standar Nasional juga dikelompokkan kedalam lima unsur pokok mata pelajaran PAI SMU/MA, yaitu: Al-Qur’an, keimanan, akhlak, fiqh, dan tarikh.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Kompetensi ialah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki. Standar kompetensi ialah ukuran kompetensi minimal yang  harus dicapai akseptor didik sehabis mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
            Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional dirumuskan ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah:
a.       Kompetensi lintas kurikulum
b.      Kompetensi tamatan
c.       Kompetensi rumpun pelajaran
d.      Kompetensi dasar mata pelajaran
e.       Kompetensi dasar
f.        Hasil belajar
g.       Indikator hasil belajar
           

  

Posting Komentar untuk "Makalah Kompetensi Pendidikan Agama Islam Untuk Sd, Smp Dan Sma"