Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Pendidikan Karakter

Landasan ialah dasar daerah berpijak atau daerah dimulainya suatu perbuatan. Landasan aturan dalam pelaksanaan atau penerapan pendidikan abjad antara lain sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 Amandemen kedua yang mengamanatkan bahwa: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta etika mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berbagi potensi akseptor asuh biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
  3. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan pecahan 1 pasal 1, bahwa tujuan training kesiswaan adalah:

     ialah dasar daerah berpijak atau daerah dimulainya suatu perbuatan Landasan Pendidikan Karakter
  • Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang mencakup bakat, minat, dan kreativitas;
  • Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari perjuangan dan efek negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  • Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai talenta dan minat;
  • Menyiapkan siswa biar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi insan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.

Dasar aturan sebagaimana yang telah dirumuskan di atas merupakan undang-undang yang melindungi pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah untuk menunjukkan bekal yang cukup kepada akseptor asuh dalam menjalani kehidupan dengan keadaan zaman yang semakin terbuka dan dinamis ini. Pembentukan abjad tersebut harus ditanamkan semenjak masih usia anak yaitu masa emas dimana pembentukan kepribadian sangat diperlukan, alasannya yaitu jika nilai-nilai luhur sudah terbentuk dalam diri anak semenjak dini maka dikala cukup umur ia akan menjadi insan yang bertanggungjawab dan bermartabat sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional.


Rujukan:
Tim Pustaka Setia, Undang-Undang Dasar ’45: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua (Bandung: Pustaka Setia, 2001).

Posting Komentar untuk "Landasan Pendidikan Karakter"