Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Kompetensi Guru

Jejak Pendidikan- Landasan kompetensi guru terdapat pada Undang-Undang RI. Landasan Yuridis mengenai seorang guru yaitu Seseorang dianggap kompeten apabila telah memenuhi persyaratan:
  1. landasan kemampuan pengembangan kepribadian;
  2. kemampuan penguasaan ilmu ketrampilan;
  3. kemampuan berkarya;
  4. kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya sehingga sanggup mandiri, menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab;
  5. dapat bermasyarakat dengan bekerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme serta kedamaian.


Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 1: Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan mengengah.
Landasan kompetensi guru terdapat pada Undang Landasan Kompetensi Guru


Landasan yuridis yang telah ditetapkan secara aturan yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dijelaskan bahwa:

Pasal 1
1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Dalam PMPN juga disebutkan bahwa “Guru harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru.

Tuntutan profesionalitas dalam bekerja atau mengajar bergotong-royong telah diisyaratkan dalam sebuah hadits riwayat Thabrani berikut ini:
Sesungguhnya Allah mengasihi ketika seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan teliti.

Teliti dalam bekerja merupakan salah satu ciri profesionalitas. Sebagaimana dalam firman Allah yang menuntut kita semoga bekerja dengan penuh kesungguhan, apik, dan bukan asal jadi. Dalam QS. Al-An’am: 135
Katakanlah Muhammad, ‘Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya saya pun berbuat (pula). Kelak kau akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya, orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan”.

Dalam Al-Qur’an, melalui Yusuf as, Allah berfirman:
Dan raja berkata, ‘Bawalah Yusuf kepadaku, semoga saya menentukan beliau sebagai orang yang bersahabat kepadaku.’ Ketika beliau (raja) telah berbincang-bincang dengan Yusuf, kemudian raja berkata:“ Sesungguhnya kau mulai hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami (54). “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah saya harawan negara Mesir, sesungguhnya saya yaitu orang yang terpelajar menjaga lagi berpengetahuan (55).” (QS. Yusuf : 54-55)

Ayat itu secara implisit menjelaskan pada kita pentingnya profesionalitas, bahwa Yusuf memperlihatkan dirinya bekerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebab bila tidak, ia khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada ayat lain dijelaskan bahwa untuk mendapatkan seseorang berkerja disyaratkan dua hal: berpengaruh dan sanggup dipercaya.
Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), alasannya yaitu sesungguhnya orang yang paling baik yang kau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang berpengaruh lagi sanggup dipercaya. (QS. Al-Qhasas : 26)

Yang dimaksud berpengaruh disini yaitu kemampuan profesional, sedangkan sanggup mendapatkan amanah lebih mendekati pada kemampuan kepribadian. Demikian Al-Qur’an mengatakan arahan perihal kompetensi yang harus dimiliki oleh eksklusif muslim. Pada firman lain yang telah diturunkan:
Dan kami tidak mengurus sebelum kau (Muhammad), kecuali lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan bila kau tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 36).

Ayat tersebut membuktikan pula pentingnya seorang guru menguasai pengetahuan yang mendalam terkait bidang studinya tersebut, semoga mereka bisa menjawab pertanyaan dan mengatakan pengetahuan yang luas bagi siswanya. Motivasi berguru diisyaratkan dengan tegas melalui ayat berikut ini:
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang Menciptakan, Dia telah membuat insan dari segumppal darah. Bacakalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia )dengan mediator kalam. Dia mengajarkan insan apa yang tidak diketahuinya.” (QS.Al-Alaq: 1-5)

Jika kompetensi guru rendah, maka para muridnya kelak menjadi generasi yang bermutu rendah. Jangankan bisa bersaing, mencari pekerjaan pun sulit, sehingga bukan mustahil kelak mereka menjadi beban sosial bagi masyarakat dan negeri ini. Rasulullah SAW memberi peringatan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:
Ketika suatu perkara (pekerjaan) tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.


Rujukan:
  1. Bek, A.H., Mukhtar Al-Hadits Al-Nabawiyyah wa Al-Hikam Al-Muhammadiyyah. Cet ke-4.
  2. BSNP, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Insonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, (Jakarta, 2007).

Posting Komentar untuk "Landasan Kompetensi Guru"