Hukum Komitmen Nikah Dengan Agama Lain
- Hukum Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Seperti sudah di jelaskan sebelumnya bahwa perempuan non muslim itu digolongkan dalam 2 golongan. Maka aturan ijab kabul masing-masingnya akan dibahas oleh penulis secara terpisah.
1. Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non muslim bukan jago kitab
Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non muslim bukan jago kitab terbagi pada beberapa ijab kabul yaitu:
a) Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan musyrikah
Wanita musyrikah ialah perempuan yang menyekutukan Allah.
Hukum ijab kabul laki-laki muslim dengan perempuan musyrikah ialah haram. Haramnya ijab kabul tersebut dengan terang dijelaskan Allah dalam al Qur’an dalam surat al Baqarah ayat 221
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ÇËËÊÈ
Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menunjukan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan agar mereka mengambil pelajaran.
Dalam surat al Baqarah terang Allah katakan bahwa Allah melarang laki-laki muslim menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka (wanita musyrik) beriman. Jika mereka sudah beriman maka sah-sah saja mereka dinikahi oleh perempuan muslim di sebabkan lantaran mereka telah kembali ke jalan kebenaran.
Bahkan bagi yang sudah menikah dengan perempuan musyrik, Allah memerintahkan untuk menceraikannya. Hal ini Allah tegaskan dalam al Qur’an surat al Mumtahnah ayat 10.
Penjelasan haramnya ijab kabul laki-laki muslim dengan perempuan musyrik secara keseluruhan terlihat dari konteks ayat yang terang dalam al Qur’an. Bahkan sababun nuzul-nya menawarkan bahwa yang dimaksud al kawaafir (perempuan-perempuan kafir) ialah perempuan musyrik, yaitu perempuan-perempuan penyembah berhala.
Setiap aturan yang diberlakukan Allah terhadap makhluk semuanya mempunyai hikmah. Seperti pesan yang tersirat haramnya ijab kabul laki-laki muslim dengan perempuan musyrik di dasarkan pada tidak sanggup menyatunya Islam dengan berhala. Pria muslim yang beragama Islam menyembah Allah yang Esa, sedangkan perempuan musyrik menyekutukan Allah.
Akidah tauhid yang murni bertentangan secara diametral dengan akidah syirik. Manusia dengan akidah syirik ialah insan yang tidak mempunyai agama yang terang bahkan pedoman hidup menyerupai agama samawi pada umumnya. Mereka tidak mempunyai kitab suci yang mu’tabar yang menjadi pedoman bahkan tidak mempunyai nabi yang di akui.
Oleh alasannya ialah itu syirik dan Islam tidak sanggup bersatu dalam hal apapun yang sudah terang sudah di atur oleh Allah lantaran Islam dan Syirik berbeda serta berada pada kutub yang saling berlawanan.
Kesimpulannya, ijab kabul laki-laki muslim dengan perempuan musyrik ialah haram di dasarkan pada nash dan ijma’. Ibnu Rusyd dalam bidayatun Mujtahid juga menegaskan bahwa ijab kabul semacam itu haram hukumnya.
Posting Komentar untuk "Hukum Komitmen Nikah Dengan Agama Lain"