Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Ppdb Kemdikbud Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019-2020

 Pemerintah sudah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Jenjang Taman Kanak-kanak Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019-2020
Pemerintah sudah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat tahun pemikiran 2019/2020 diakhir tahun 2018 ini. Peraturan ini tertuang pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengambarkan wacana Juknis Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Adapaun tujuan dikeluarkannya Petunjuk Teknis PPDB untuk Jenjang TK, SD,  SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah sebagai diberikut:
  • Mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan
  • Sebagai pedoman bagi kepala kawasan untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan PPDB serta menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya. Selain itu,  Juknis ini juga menjadi pedoman kepala sekolah dalam menyelenggarakan PPDB disekolahnya.
Tata Teknik PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai diberikut:
  • Pasal 5 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur wacana pelaksanaan PPDB memakai prosedur dalam jaenteng (daring) dan mode luar jaenteng (luring). Mode Luring di peruntukkan bagi sekolah yang tidak mempunyai ketersediaan akomodasi jaenteng. 
  • Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengambarkan terkena persyaratan calon akseptor didik jejang Taman Kanak-kanak untuk kelompok A (Usia 4 tahun- 5 tahun) dan Kelompok B (Usia 5 - 6 tahun)
  • Pasal 7 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengambarkan wacana persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 SD.dengan batasan Usia 7 tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Pasal 8 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengambarkan wacana persyaratan calon akseptor didik gres jenjang Sekolah Menengah Pertama dengan kriteria mempunyai usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, mempunyai ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat 
  • Pasal 9 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur wacana persyaratan calon akseptor didik gres kelas 10 Jenjang Sekolah Menengan Atas ataupun SMK. Kriteria yang diterapkan ialah usia terbaik 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, mempunyai ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat serta mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat.
  • Pasal 10 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengambarkan wacana syarat usia sebagaimana yang di sebutkan di pasal 6, 7, 8 dan 9 dibuktikan dengan sertifikat lahir atau surat keterangan lahir yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon akseptor didik itu sendiri.
  • Pasal 11 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengambarkan wacana ketentuan calon akseptor didik jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Luar Negeri selain memenuhi pasal 8 dan 9, juga wajib mendapat surat keterangan dari Dirjen yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  • Pasal 12 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengambarkan wacana pengecualian ketentuan persyaratan usia sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 hingga 9. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi akseptor didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  • Pasal 13 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengatur wacana ketentuan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; layanan khusus dan berada didaerah tertinggal, tedepan dan terluar sanggup melebihi persyaratan usian dalam penyelenggaraan PPDB sebagaimana yang sudah disebutkan di pasal 6,7 ayat 1 aksara a, pasal 8 aksara a dan pasal 9 ayat 1 aksara a
  • Pasal 15 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengambarkan wacana kewajiban sekolah dalam melaksanakan pengisian, pengiriman, serta pemutahiran data akseptor didik dan rombel dalam dapodik secara terjadwal paling sedikit satu kali dalam satu semester
Dan masih ada pasal-pasal lain yang tertuang dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018. Terdapat 47  pasal dalam Permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya Anda sanggup mengunduh Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui tautan link diberikut ini.

Unduh File :
Juknis PPDB Kemdikbud Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019-2020

Demikian warta terkena Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019-2020 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaa....

sumber : www.jdih.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Ppdb Kemdikbud Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019-2020"