Juknis Santunan Tunjangan Insentif Gbpns Pada Madrasah Tahun 2019
Fungsi utama dari tuntidakboleh insentif ini ialah untuk mempersembahkan tanggungjawaban dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.Tuntidakboleh insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya sanggup memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemdiberian insentif ialah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif didiberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses berguru mengajar.
Guru ialah sumber daya insan utama dalam proses pendidikan supaya sanggup mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan spesialuntuk kewajibannya saja dengan aneka macam macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu didiberikan tuntidakboleh insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak 2018 dan pada tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tuntidakboleh ini. Hal ini ditegaskan dengan sudah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemdiberian Tuntidakboleh Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.
Berdasarkan Juknis Tuntidakboleh Insentif Tahun 2019, tampaknya tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tuntidakboleh insentif tahun 2018.
Terkait dengan kriteria guru peserta tuntidakboleh insentif masih sama, yaitu:
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di jadwal Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Masing-masing guru peserta akan mendapatkan tuntidakboleh insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik eksklusif ke rekening penerima.
Unduh Juknis Tuntidakboleh Insentif Guru Tahun 2019
Dan sebagai dasar pedoman penyaluran dan pengelolaan tuntidakboleh insentif guru bukan pegawai negeri, ialah SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemdiberian Tuntidakboleh Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 yang sanggup anda unduh melalui link yang kami sediakan diberikut ini.
Unduh File :
SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018
Demikian gosip terkena Juknis Pemdiberian Tuntidakboleh Insentif GBPNS Pada Madrasah Tahun 2019 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaa....
Posting Komentar untuk "Juknis Santunan Tunjangan Insentif Gbpns Pada Madrasah Tahun 2019"