Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyaluran Tpg Bagi Tahun 2019

Juknis Penyaluran TPG Bagi  Tahun  Juknis Penyaluran TPG Bagi  Tahun 2019
Baru gres ini Direktorat Jenderan Pendidikan Islam Kenemterian Agama sudah menerbitkan Petunjuk teknis Tuntidakboleh Profesi Guru Kemenag 2019, sebagai contoh dalam pelaksanaan acara TPG dilingkungan Kementerian Agama tiruana kabupaten/kota, propinsi, biar berkas yang disusun mempunyai standard kesamaan serta kelangkapan sesuai hukum yang berlaku dalam Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Diharakan bagi guru yang menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, serta kinerjanya dalam melaksanakan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang dipandang perlu memberkan tuntidakboleh profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru bagi guru madrasah yang sudah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan petunjuk teknis wacana penyaluran tuntidakboleh profesi. Oleh alasannya ialah itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya..

Bahwa menurut pertimbangan yang ada diatas, pemerintah sudah tetapkan wacana Juknis TPG Madrasah 2019 dinaungan KEMENAG.

Dan diberikut ini ialah Juknis TPG Kemenag mengambarkan wacana Pembayaran Tuntidakboleh Profesi yang dilengkapi dengan SK TPG untuk tahun 2018. Juknis dan SK TPG Tahun 2019 ini secara lengkap sanggup diunduh pada link dibawah postingan.

Bemasukan pemdiberian TPG 2019 menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) (Kemenag) Tahun 2019 ialah sebagai diberikut:
  1. Guru PNS didiberikan tuntidakboleh sebesar penghasilan pokok per bulan.
  2. Guru Non PNS yang sudah disetarakan (inpassing) didiberikan tuntidakboleh sebesar 1 (satu) kali penghasilan pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Non PNS yang belum disetarakan (non inpassing) didiberikan tuntidakboleh profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi prosedur dari Juknis TPG 2019 Kemenag ini, terdiri atas lima pecahan yang meliputi:

Bab I Penlampauan
Meliputi Pengertian Umum, Tujuan, dan Samasukan.
Bab II Bemasukan dan Sumber Dana
Bab III Penerima Tuntidakboleh Profesi Guru
Meliputi Keiteria, ketentuan mekanisme, dan perencanaan anggaran tuntidakboleh profesi.
Bab IV Pembayaran Tuntidakboleh Profesi
Prosedur pembayaran, perinsi pembayaran, waktu pelaksanaan pembayaran, simpatika, penghapusan dan penghentian pembayaran dan perpajakan.
Bab V Penutup

Download Juknis TPG bagi Tahun 2019

Untuk lebih detail dan terang terkena Juknis Penyaluran TPG Bagi Tahun 2019, silakan sanggup Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan diberikut ini.

Unduh File :


Juknis TPG Bagi Tahun 2019

Demikianlah, yang sanggup kami bagikan wacana Juknis Penyaluran TPG Bagi Tahun 2019. Semoga bermanfaa bagi Bapak/Ibu .

Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tpg Bagi Tahun 2019"