Dituntut Satu Tahun, Ahok Tidak Dipenjara
Jejak Pendidikan- Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui kalau selama dua tahun percobaan dirinya tidak melaksanakan tindakan pidana.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana tidak terbukti. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh sebab itu, terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto eksklusif menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh sebab tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memperlihatkan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ejekan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun tetapkan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
sumber: republika
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana tidak terbukti. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh sebab itu, terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto eksklusif menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh sebab tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memperlihatkan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ejekan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun tetapkan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
sumber: republika
Posting Komentar untuk "Dituntut Satu Tahun, Ahok Tidak Dipenjara"