Teknik Registrasi Ulang Kartu Sim Lama Dan Registrasi Sim Baru Semua Operator
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sudah banyak mempersembahkan manfaat bagi kehidupan manusia. cepat dan mudah dan cepatnya akses informasi memungkinkan manusia menuju ke kehiduapan yang lebih baik. Namun, sisi negatifnya adalah penyelahgunaan teknologi itu sendiri. Banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah-celah teknologi ini untuk kegiatan yang merugikan orang lain.
Beberapa waktu lalu sempat viral dengan berita ditangkapnya oknum penipu dengan modus "mama minta pulas". Bahkan ada juga penangkapan masyarakat negara asing yang melakukan pemerasan dan penipuan dengan menggunakan celah teknologi ini. Saat ini, di Indonesia sendiri begitu mudah melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan telepon seluler. Karena terdapat celah untuk menggunakannya tanpa diketahui identitas pelaku. Kartu SIM atau prabayar saat ini, masih dapat digunakan tanpa melakukan registrasi dengan benar. Jadi ketika kartu SIM diaktifkan kita bisa menggunakan identitas palsu dan tentu saja ini akan menjadi celah tindakan kriminal. Begitu selesai digunakan kartu SIM dapat dibuang begitu saja.
Mulai 31 Oktober 2019 pemerintah sudah menetapkan regulasi baru terkait dengan penerapan kartu SIM. Kartu SIM yang baru dibeli sejak tanggal tersebut harus diregistrasi dengan menggunakan aturan baru yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika ternyata anda gagal coba perhatikan lagi balasan dari 4444 ata lihat format sms anda sudah benar atau tidak. Jika semuanya sudah benar coba ulang kirim sekali lagi. Pengalaman pribadi aku, aku mengirim lebih dari dua kali karena dikatakan data yang aku kirimkan tidak sesuai. Namun sesudah aku cek format sms dan data (Nomor NIK dan KK) sudah benar semuanya. Jadi aku kirim ulang kembali dan kali ini berhasil. Jangan khawatir akan pulsa aada saat melakukan registrasi ini, karena tidak dikenakan biaya SMS (pengalaman pribadi).
misal
1234567891234567#1234567890123456#
Sebenarnya tidak ada batasan dalam kepemilikan kartu SIM atau nomor telepon, spesial untuk saja aturan registrasi yang dirubah oleh pemerintah. Sebenarnya belum jelas berapa batas jumlah yang bisa didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu. Jika anda melakukan registrasi dengan metode SMS, maka anda spesial untuk boleh mendaftarkan 3 nomor dari operator yang sama menggunakan identitas anda sendiri. Apabila ingin mendaftarkan nomor ke empat dan seterusnya dengan operator yang sama, maka silahkan kunjungi gerai operator resmi operator bersangkutan.
Untuk yang belum memiliki e-KTP dapat melihat nomor NIK pada kartu KK. Namun, apabila belum memiliki kartu KK maka sebaiknya mengajukan terlebih dahulu ke kantor kecamatan. Untuk anak-anak yang belum memiliki e-KTP maka dapat menggunakan cara yang sama yaitu melihat Nomor NIK pada kartu KK masing-masing.
Untuk Turis yang menetap sementara di Indonesia dapat melakukan registrasi dengan mengunjungi langsung gerai milik provider. Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.
Secara resmi registrasi dengan menggunakan NIK dan KK ini dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2019. Untuk kartu SIM yang sudah lama diberikan tenggat waktu registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi ulang kartu sanksinya tidak main-main yait pemblokiran kartu SIM. Untuk kartu SIM lama yang melewati batas akhir registrasi maka akan diberikan sanksi secara bertahap dalam tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok. Tenggang waktu 60 hari iti dibagi atas 3 tahapan, selama 30 hari pertama kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blokir.
Beberapa waktu lalu sempat viral dengan berita ditangkapnya oknum penipu dengan modus "mama minta pulas". Bahkan ada juga penangkapan masyarakat negara asing yang melakukan pemerasan dan penipuan dengan menggunakan celah teknologi ini. Saat ini, di Indonesia sendiri begitu mudah melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan telepon seluler. Karena terdapat celah untuk menggunakannya tanpa diketahui identitas pelaku. Kartu SIM atau prabayar saat ini, masih dapat digunakan tanpa melakukan registrasi dengan benar. Jadi ketika kartu SIM diaktifkan kita bisa menggunakan identitas palsu dan tentu saja ini akan menjadi celah tindakan kriminal. Begitu selesai digunakan kartu SIM dapat dibuang begitu saja.
Mulai 31 Oktober 2019 pemerintah sudah menetapkan regulasi baru terkait dengan penerapan kartu SIM. Kartu SIM yang baru dibeli sejak tanggal tersebut harus diregistrasi dengan menggunakan aturan baru yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Teknik Melakukan Regitrasi Ulang Kartu SIM
Untuk melakukan registrasi ulang dapat dilakukan secara mandiri atau langsung mendatangi gerai provider anda. Secara mandiri caranya sangat mudah yaitu menggunakan layanan SMS. Sebelum melakukan registrasi ulang anda sebaiknya menyiapkan kartu KK anda yang terbaru karena dalam regitrasi nanti kita memerlukan nomor NIK anda dan nomor Kartu KK. Cukup anda ketik ULANG#Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 dan tunggu beberapa saat anda akan mendapat balasan dari 4444 dan cara ini berlaku untuk semua operator (XL, Telkomsel, Tri, Indosat, Smartfren)Registrasi Berhasil |
Registrasi Gagal |
Teknik Melakukan Registrasi SIM Baru
Jika anda pengguna SIM baru mulai tanggal 31 Oktober 2019 maka anda wajib melakukan registrasi, caranya hampir sama seperti tadi yaitu dengan mengirimkan SMS ke 4444 dan sama-sama menggunakan nomor NIK dan KK. Namun formatnya tanpa kata ULANG, format yang digunakan adalah Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444misal
1234567891234567#1234567890123456#
Posting Komentar untuk "Teknik Registrasi Ulang Kartu Sim Lama Dan Registrasi Sim Baru Semua Operator"