Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Usul

Jejak pendidikan-QAIDAH USHULIYYAH
1.    Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya ialah dan secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: ”Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang sanggup membawa kepada pengambilan hukum-hukum perihal amal perbuatan insan dari dalil-dalil yang terperinci”.
 yang secara etimologi artinya ialah dan secara terminologi ialah KAIDAH USUL
http://fahrizal91.blogspot.co.id/

2.    Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu aturan secara ijmâli (menurut garis besarnya).

3.    Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang mengakibatkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu:
A.   Hukum taklifi
Hukum taklifi ialah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
1)    Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan menerima pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan menerima siksa.
2)    Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya menerima pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak menerima siksa.
3)    Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan menerima pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan menerima siksa.
4)    Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan menerima pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak menerima siksa.
5)    Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang jikalau dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak menerima pahala, dan jikalau ditinggalkan tidak menerima siksa.

B.   Hukum wadh'i
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu ialah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
1)    Sebab. Yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya lantaran terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh lantaran itu, sebabnya haruslah terang lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
2)    Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh lantaran itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.

3)    Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang lantaran adanya tidak ada aturan atau membatalkan lantaran hukum.

Posting Komentar untuk "Kaidah Usul"