Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perceraian Dalam Islam

- Perceraian Dalam Islam 

Pengertian perceraian berdasarkan bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata 
dasar “cerai”, sedangkan dalam bahasa Arabnya berasal dari yang diambil isim masdarnya “iṭlāq” yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Menurut istilah (syara’) perceraian merupakan sebutan untuk  melepaskan ikatan pernikahan. Sebutan tersebut yakni lafadz yang sudah  dipergunakan pada masa jahiliyah yang lalu dipakai  oleh syara’.
Disamping pengertian ṭalāq tersebut, ada beberapa pendapat yang mendefinisikan ṭalāq  dari segi bahasa sebagai berikut:
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri “ṭalāq  menurut bahasa yakni membuka ikatan, baik ikatan kasatmata menyerupai ikatan kuda atau ikatan tawanan, atapun ikatan maknawi menyerupai nikah”.
Sayyid Sabiq mendefinisikan“At-ṭalāq  diambil dari kata Iṭlāq, yakni melepaskan dan meninggalkan”.
Taqiyyudin Abi Bakar “ṭalāq  menurut syara’ yakni nama untuk melepaskan ikatan nikah dan ṭalāq  itu lafadz jahiliyah yang setelah syara’ tiba ditetapkan”.
Menurut HA. Fuad Sa‟id yang dimaksud dengan perceraian yakni  putusnya perkawinan antara suami dengan istri lantaran tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau alasannya lain, menyerupai mandulnya istri atau suami dan setelah sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan  keluarga kedua belah pihak.

(baca juga perceraian dalam uu)

Dari uraian diatas sanggup  diketahui, bahwa:
Perceraian gres sanggup dilaksanakan apabila telah  dilakukan aneka macam cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan  lain kecuali hanya dengan jalan perceraian. Dengan perkataan lain bahwa  perceraian itu yakni sebagai way out bagi suami istri demi kebahagian yang sanggup dibutuhkan sehabis terjadinya perceraian terjadi. 
Perceraian itu merupakan sesuatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama.
Dari beberapa pengertian perceraian, yang dipergunakan dalam pembahasan skripsi ini yakni perceraian sebagai salah satu bentuk pemutusan  perkawinan yang mustahil untuk meneruskan hidup berumah tangga.

Posting Komentar untuk "Perceraian Dalam Islam"