jejakpendidikan-Pengertian dan Cakupan Maqasid Al Syariah
Maqasid Al Syariah berarti tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan aturan Islam.Sementara berdasarkan Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan target syara’ yang tersirat dalam segenap atau bab terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan belakang layar syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari’ dalam setiap ketentuan hukum. Menurut Syathibi tujuan final aturan tersebut ialah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Maqasid Al Syariah, yang secara substansial mengandung kemashlahatan, berdasarkan al Syathibi sanggup dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari’ (tujuan Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf(tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:
Tujuan awal dari Syari’ memutuskan syariah yaitu kemashlahatan insan di dunia dan akhirat.
Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
Penetapan syariah sebagai aturan taklifi yang harus dilaksanakan.
Penetapan syariah guna membawa insan ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu:
Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.
Pembahasan dimensi linguistik dari perkara taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan perkara ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) danummumiyah (bisa dipahami orang awam).
Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.
Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta’abud.
Mayoritas peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan darul abadi yang dijamin oleh doktrin dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan kekerabatan yang mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.
Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang menciptakan hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.
Posting Komentar untuk "Pengertian Maqasit Syar'iyah"