Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pembelajaran

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Lebih lanjut dalam Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan sejumlah prinsip pembelajaran, antara lain bahwa proses pembelajaran bergeser dari akseptor didik diberi tahu menuju akseptor didik mencari tahu, dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar, dan dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

Untuk membuat proses pembelajaran yang demikian, pembelajaran dengan metode saintifik yang didukung oleh banyak sekali metode pembelajaran menyerupai Inquiry/Discovery Learning, Problem-Based Learning, dan Project-Based Learning diterapkan.



Sumber http://prakarya-indramayu.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Panduan Pembelajaran"