Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Munakahat

Jejak Pendidikan- Munakahat

A.   LATARBELAKANG MASALAH
Islam melarang insan untuk berbuat zina dan menyuruh insan untuk menikah, Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah bisa untuk menikah. Oleh alasannya yaitu itu, pernikahan sanggup dibagi dalam lima potongan yaitu: sunat, wajib, makruh, mubah, dan haram.
B.    TUJUAN PENULISAN
1.      Bagaimanakah pengertian dari munakahat?
2.      Bagaimanakah aturan dari munakahat?
3.      Bagaimanakah rukun dan syarat dari munakahat serta hikmahnya?
C.    MANFAAT PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari munakahat.
2.      Untuk mengetahui aturan daru munakahat.
3.      Untuk mengetahui rukun, syarat, serta pesan yang tersirat dari munakahat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
Menurut bahasa,  Nikah nerarti berkumpul menjadi satu, sebagaimana dikatakan orang arab “pepohonan it saling bernikah” jika satu sama lain saling bercondong dam mengumpul. Menurut istilah yaitu suati aqad yang berisi pembolehan melaksanakan persetubuhan dengan memakai lafaz menikahkan atai mengawinkan, secara hakiki nikah bernakna aqad, dan secara majazi bermakna persetubuhan.[1]
Dalam arti yang luas, pernikahan yaitu suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam.[2]
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan yaitu merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan korelasi ini maka disyariatkanlah janji nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu sanggup menjadi korelasi saling tolong menolong, sanggup menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut : 
Artinya:
” Maka kawinilah perempuan - perempuan (lain) yang kau senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian kalau kau takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah bisa untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini yaitu adil didalam memperlihatkan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menunjukan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.

B.   HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah bisa untuk menikah. Namun lantaran adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka aturan nikah ini sanggup dibagi menjadi lima macam.[3]
a. Sunnah
 bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga sanggup memperlihatkan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib
 bagi orang yang bisa melaksanakan pernikahan dan kalau tidak              menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kau yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang tidak boleh oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu yaitu perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh
 bagi orang yang tidak bisa untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak bisa memperlihatkan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله 
Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, sampai Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya. . . .” (An Nur / 24:33)
d. Haram
 bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak bisa memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah
 bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C.   RUKUN MUNAKAHAT DAN SYARATNYA
a.       Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus mempunyai syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud janji nikah
7) Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
Allah dan kau menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
D.   HIKMAH
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang sanggup memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa kondusif dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
 Artinya:
Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah ia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri biar kau cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan sanggup Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat insan yaitu penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup insan berwujud nafsu seksual yang harus menerima penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan banyak sekali perbuatan maksiat, menyerupai perzinaan yang sanggup megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melaksanakan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa insan diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi insan yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan. Memang insan bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi balasannya akan tidak terperinci asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, terperinci bahwa perkawinan sanggup melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.






BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Menurut bahasa,  Nikah nerarti berkumpul menjadi satu, sebagaimana dikatakan orang arab “pepohonan it saling bernikah” kalau satu sama lain saling bercondong dam mengumpul. Menurut istilah yaitu suati aqad yang berisi pembolehan melaksanakan persetubuhan dengan memakai lafaz menikahkan atai mengawinkan, secara hakiki nikah bernakna aqad, dan secara majazi bermakna persetubuhan.
Ada lima aturan dari munakahat yaitu: sunat, wajib, makruh, mubah, dan haram. Rukun dalam pernikahan ada liam: penantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi, ijab dan qabul.
B.   SARAN
Dalam menulis makalah ini pemakalah sangatlah dangkal pengetahuannya, apalagi masalaih ini merupakan hal yang paling penting yang harus diketahui oleh seluruh manusia, dan selalu dilakukan oleh setiap manusia. Oleh alasannya yaitu itu, penulis sangat berharap kiranya ada masukan dan pemanis untuk menyempurnakan isi makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Funani, Zainuddin bin Abdul Azizi Al-Malibari. I’anatudhtalibin, jilid 4. Libanon: Bairud.
Al-Bajuri, sheh,Ibrahim. al- Bajuri  A’la Ibn Qasimilghazi, jilid 2. Libanon: Bairud.
Rusy, Ibnu. 1990. Bidayatu Mujtahid Wanihayatul Muqtashid. Semaramg: Toha Putra.
Al-Hafizh, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Marrami Adillatul Ahkami. Semarang: Toha Putra.
Rifa’i, Muhammad. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semaramg: Toha Putra




[1] Zainuddin al-Malibary, I’anatudhtalibin, (Libanon : Bairud) jild 4
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Lengkap, (Semarang : Toha Putra) h. 453
[3]Sheh Ibrahim al-Bajuri, al- Bajuri  A’la Ibn Qasimilghazi, (Libanon : Bairud) jild. 2. H 93


Posting Komentar untuk "Munakahat"