Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ijab Dan Qabul

-  KEDUDUKAN IJAB DAN QABUL DALAM MUNAKAHAT
ijab qabul ialah unsur fundamental bagi keabsahan janji nikah. Ijab berarti menyerahkan amanah Allah yaitu anak wanita si wali kepada calon suami, dan qabul berarti sebagai lambang bagi kerelaan mendapatkan amanah Allah. Dengan Ijab qabul menjadi halal sesuatu yang tadinya haram.
Syaikh Kamil Muhammad Syuwaidah menulis dalam bukunya bahwa disyaratkan menyatukan kawasan ijab qabul. Begitu juga Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menukil Al-fiqh ‘ala Mazahib al-arba’ah menukil kesepakatan ulama mujtahid mensyaratkan bersatu majlelis bagi ijab qabul. Dengan demikian apabila tidak bersatu antara majelis mengucapkan ijab dengan majelis mengucapkan qabulnya, pernikahan dianggap tidak sah.[1]
Dalam hal perkawinan melalui telepon, ijab qabul tidak dilaksanakan dalam satu majelis, berarti perkawinan melalui telepon tidak sah. Akan tetapi berikut akan dibahas lebih jauh perihal aturan perkawinan melalui telepon dan dan bagaimana solusinya



[1] http://salafy.iwebland.com. (tanggal makses 3 November 2012)

Posting Komentar untuk "Ijab Dan Qabul"