Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Guru

Jejak Pendidikan- Di dalam pasal 15 U.U. Pokok Pendidikan no. 4 tahun 1950 ditetapkan bahwa syarat-syarat utama untuk manjadi guru, salian ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat yang perlu untuk sanggup menawarkan pendidikan dan pengajaran ibarat yang dimaksud dalam pasal 13, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang ini.

Dari pasal tersebut sanggup disebutkan bahwa syarat-sayarat untuk guru yang baik ialah:


Syarat Profesional
Pekerjaan guru yaitu suatu profesi di dalam masyarakat, lantaran itu pekerjaan guru tidak sanggup dipegang oleh sembarang orang yang tidak memenuhi syarat untuk profesi tersebut.berhubung dengan hal diatas perlu adanya seleksi terhadap calon guru dan adanya forum pendidikan yang khusus mendidik calon-calon guru (preservice education), dan juga perlu adanya pendidikan untuk meningkatkan profesi (professional growth) bagi guru-guru yang sudah bekerja (inservice education)
syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani Syarat-syarat Guru


Sayarat-syarat biologis
Karena pekerjaan guru itu memerlukan energi yang cukup memayahkan maka guru harus mempunyai fisik yang sehat semoga sanggup melakukan kiprah dengan baik dengan semangat yang penuh vitalitet. Juga guru hendaknya jangan mempunyai cacat jasmani, hal ini sanggup mengganggu kiprah pedagogisnya dan jangan berpenyakit menular alasannya yaitu berbahaya bagi kesehatan anak.

baca juga (tugas guru)

Syarat pedagogis-didaktis (pendidikan dan pengajaran)
  1. Knowledge artinya mempunyai pengetahuan yang cukup dalam ilmu yang diharapkan untuk pekerjaan mendidik dan menguasai benar-benar materi yang akan disampaikan. Dalam penguasaan ilmu ini harus ada integritas intelektual artinya seluruh ilmu tadi merupakan kesatuan organisasi dan tidak terpisah-pisah di dalam kotak-kotak ilmu tertentu.
  2. Skill, artinya seorang guru tidak hanya sekedar sanggup mendidik dan mengajar tetapi juga harus tampil dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Bagi calon guru skill ini diperoleh malalui latihan praktik keguruan yang teratur, sedangkan untuk yang sudah bekerja skill ini ditingkatkan melalui pengalaman mendidik sehari-hari.
  3. Atittude, artinya adanya perilaku mental yang faktual terhadap pendidik, pekerjaan mendidik merupakan hal yang menyenangkan, dicintainya dan dipandang sebagai suatu panggilan suci. Guru dihentikan membenci apa lagi hirau terhadap pekerjaannya. Walaupun guru memenuhi syarat dalam integritas intelektual dan skill, tetapi tanpa dimilikinya perilaku mental yang positif, ia tidak akan berhasil didalam pekerjannya.
  4. Kode etik jabatan guru, pekerjaan mendidik sebagai sutau profesi mempunyai isyarat etik tersendiri yang disebut isyarat etik jabatan guru yaitu norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara guru dengan murid-muridnya, dengan orang renta murid, dengan koleganya, dengan atasannya (pemilik sekolah, kepala sekolah, dan lain-lain) dengan tubuh atau yayasan pendidikan dengan masyarakat dan Negara.


RUJUKAN:
Uyoh Sadulloh dkk, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung: Alfabeta, 2010 .

Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Guru"