Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Supervisi Manajerial Dan Supervisi Akademik

Supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan kiprah pengawas sekolah untuk memastikan rangkaian aktivitas pengelolaan Kurikulum 2013 di sekolah binaan dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan, pengawas sekolah sanggup membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh kepala sekolah, dan meningkatkan kualitas pembelajaran serta penilaian hasil mencar ilmu siswa yang dilaksanakan oleh guru. Melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik, pengawas sekolah juga sanggup membantu kepala sekolah dan guru dalam mengatasi kesulitan biar sanggup meningkatkan kualitas pengelolaan kurikulum dan kualitas pembelajaran Kurikulum 2013 dalam mewujudkan pencapaian kecakapan periode ke-21.

Pengawas sekolah sebagai kawan kerja sekolah dan penjamin mutu pendidikan di sekolah harus memastikan bahwa kepala sekolah dan semua guru mendapat layanan supervisi. Setiap kepala sekolah dan guru harus mendapat layanan yang sama tanpa membedakan agama, suku, golongan, ras, dan jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada para penerima didik dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.(Pasal 1 UU No.35 Tahun 2014).

Kemampuan melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan bab dari kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa kiprah pokok Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan dan pelaksanaan kiprah kepengawasn di kawasan khusus.

Dalam rangka pencapaian supervisi manajerial dan supervisi akademik tersebut, modul ini disusun untuk memfasilitasi Saudara dalam melaksanakan supervisi pengelolaan kurikulum 2013.Tahapan supervisi manajerial dan supervisi akademik yaitu: a) perencanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik; b) pelaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik; c) laporan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan; d) penilaian dan tindak lanjut hasil pelaksanaan jadwal supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan.

Saudara akan menyebarkan supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan melaksanakan pembelajaran bersama dengan sesama pengawas sekolah atau secara individu dengan dipandu oleh fasilitator dengan tatap muka. Pada tamat pembelajaran ini, Saudara akan menyusun planning tindak lanjut sebagai kiprah menempel Saudara sehari-hari sebagai pengawas sekolah.

Modul ini mengintegrasikan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang terdiri atas: 1) religius 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas. Nilai-nilai PPK tersebut di atas dibutuhkan sanggup dipahami, diinternalisasi, dan diimplementasikan oleh pengawas sekolah pada ketika melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik terhadap kepala sekolah dan guru.



Sumber http://prakarya-indramayu.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Supervisi Manajerial Dan Supervisi Akademik"