Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rka-Kl Dan Legalisasi Dipa

Penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/L yaitu bab dari penyusunan APBN, selain Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP-BUN) . Karena ada perbedaan dalam tata cara penyusunan antara anggaran Kementerian/ Lembaga dan anggaran Bendahara Umum Negara, dalam Lampiran Peraturan Menteri ini spesialuntuk meliputi terkena anutan umum penyusunan RKA-K/L, yang didefinisikan sebagai dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun berdasarkan Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga. Sementar itu, anutan umum penyusunan RDP-BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
 selain Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara  Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA
Secara garis besar, proses penyusunan RKA-K/L mengatur 2 (dua) materipokok, yaitu: penclekatan penyusunan anggaran clan proses penganggaran.Penclekatan yang dipakai lalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan: i) Penganggaran Terpadu, ii) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) ,dan iii) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) . Selanjutnya, proses penganggaran yaitu uraian terkena proses dan prosedur penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif hingga dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku kepentingan (stakeholder) biar sanggup dihasilkan APBN yang kredibel dan sanggup dipertanggungjawabankan.

Download Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA (PMK 142 – 2018)

Untuk lebih jelasnya terkena Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA (PMK 142 – 2018) ini sanggup anda unduh melalui tautan link diberikut ini.

Unduh File :
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA
Demikian informasi terkena Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA (PMK 142 – 2018). Semoga bermanfaa....

Posting Komentar untuk "Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rka-Kl Dan Legalisasi Dipa"