Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian


A.      PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Pengumpulan isu tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh sebab itu, meskipun isu dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, kumpulan isu tersebut tidak hanya lengkap dalam menunjukkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan. Pengumpulan isu pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta mekanisme analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh akseptor didik.

Penilaian Harian (PH) ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu hasil mencar ilmu akseptor didik yang dipakai untuk tetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta tetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

1.
Penilaian Tengah Semester (PTS) ialah evaluasi yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun bahan Perguruan Tinggi Swasta mencakup semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.
2.
Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah evaluasi yang dilaksanakan pada final semester gasal dengan bahan semua KD pada semester tersebut.
3.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah evaluasi yang dilaksanakan pada final semester genap dengan bahan semua KD pada semester genap.
4.
Ujian Sekolah (US) ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi akseptor didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.
5.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai pola penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus memilih kriteria untuk tetapkan apakah seorang akseptor didik sudah mencapai KKM atau belum.

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil mencar ilmu tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses evaluasi terhadap dirinya sendiri dan evaluasi antarteman sebagai sarana untuk berlatih melaksanakan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat banyak sekali pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta evaluasi dalam Kurikulum 2013.

B.       FUNGSI PENILAIAN
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian final pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran)

Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil mencar ilmu seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

C.      PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013
1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM menjadi konsep penting dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang memakai paradigma mastery learning (ketuntasan belajar) sehingga evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik memakai evaluasi pola kriteria (PAK). Dalam evaluasi pola kriteria, untuk menyatakan akseptor didik tuntas mencar ilmu atau belum diharapkan suatu ukuran minimal yang disebut KKM.

KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik akseptor didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam tetapkan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

a. Remedial
Remedial merupakan aktivitas pembelajaran yang diperuntukkan bagi akseptor didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu.

b. Pengayaan
Pengayaan merupakan aktivitas pembelajaran yang diberikan kepada akseptor didik yang telah melampaui KKM.

Sumber http://prakarya-indramayu.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Penilaian"