Pengertian Thaharah
Jejak Pendidikan- Secara etimologi, thaharah berarti bersuci, lebih lengkapnya, yaitu membersihkan diri daripada segala kekotoran yang ada dalam bentuk aktual menyerupai najis, atau bentuk ma’nawi menyerupai masalah yang mengaibkan atau sifat-sifat keji. sedangkan berdasarkan terminology syara’, thaharah yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan bolehnya melaksanakan sholat atau hal lain yang hukumnya menyerupai shalat. Misalkan berwudhu (bagi orang yang mempunyai hadats kecil), mandi (bagi yang berhadats besar) dan menghilangkan najis daripada pakaian, tubuh dan juga tempat.
Thaharah atau bersuci, merupakan suatu hal yang sangat penting kaitannya dalam ibadah yang akan dilakukan. Kata thaharah itu sendiri yaitu ism mashdar dan fi’il madhi thahara yuthahhiru tahiran dan thaharatan. Hakikat pengertiannya yaitu penggunaan alat yang menyucikan yaitu air atau tanah (debu) atau salah satu dari keduanya berdasarkan cara yang disyariatkan oleh agama dalam menghilangkan hadats dan najis.
Menurut istilah jago fiqh, thaharah yaitu “membersihkan diri dari hadats dengan berwudhu, mandi dan tayammun, dan membersihkan diri dari kotoran (najasah) baik yang menempel pada diri, pakaian, perkakas maupun tempat”. Menurut istilah ilmu tasawwuf, thaharah yaitu “Membersihkan diri (jiwa) dari dosa dan kelakuan keji (munkar).
Dikutip dari Syekh Ahmad Jad yang mengartikan thaharah yang secara bahasa artinya bersuci dari najis dan kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak. Menurut istilah syariat, berarti mengangkat dan menghilangkan hadats serta sifatnya yang menghalangi seseorang untuk mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Begitu pula untuk meghilangkan najis yang menempel di badan, pakaian dan tempat. Hadats terdiri dari dua macam, yakni hadats kecil atau sesuatu yang sanggup membatalkan wudhu, dan hadats besar atau sesuatu yang mewajibkan kita untuk mandi baik disebabkan persetubuhan tubuh maupun keluarnya sperma, haid maupun nifas. Cara membersihkan hadats kecil yaitu dengan berwudhu dan cara membersihkan hadats besar yakni dengan mandi.
Dengan kata lain thaharah yaitu bersuci yang sanggup dilakukan dengan berwudhu, mandi tayammum atau mencuci pakaian. Oleh lantaran itu, Setiap muslim penting dan wajib mamahami serta mengetahui cara-cara dan syaratsyarat bersuci. Selain itu juga wajib mempelajari aturan-aturan serta hokumhukum yang berafiliasi dengannya, lantaran bersuci merupakan salah satu syarat sah ibadah, menyerupai salat, membaca Al-Qur’an dan tawaf di kabah.
Dengan melaksanakan thaharah ini secara rutin (paling tidak lima kali dalam sehari), kita akan selalu ingat dan melaksanakan refleksi akan kesucian dan kebersihan diri sepanjang harinya. Thaharah merupakan simbol agresi gerakan higienis “luar dalam” yang disyari’atkan oleh Islam. Aksi yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Thaharah bukan hanya tentang ritual belaka yang tidak mempunyai makna, tetapi agresi yang akan mengikis segala bentuk “kekotoran” yang menempel dalam hidup kita. Seorang Muslim yang beriman akan menghiasi dirinya dengan hal-hal yang bersifat sacral dan suci. Oleh lantaran itu, keimanan mengatakan kejernihan perbuatan dan kemuliaan etika yang dimulai dengan kebersihan tubuh secara baik.
Al-Ghazali menyatakan, para jago bashirah (orang-orang yang jernih hati dan akalnya) menyadari bahwa masalah penting (dalam agama) yaitu menyucikan hati. Sebab, Hadits Nabi saw yang berbunyi, “Kesucian itu yaitu setengah dari Iman”, maksudnya mustahil berupa keharusan membangun kebersihan tubuh dengan enyiramkan air, tetapi pada ketika bersamaan merobohkan kesucian batin dengan membiarkannya dipenuhi oleh hal-hal yang keji dan kotor. Dalam hal ini Al-Ghazali mengungkapkan bahwa arti sebetulnya dalam thaharah (bersuci) tak hanya untuk membersihkan belahan tubuh (jasmani) namun keseluruhan tubuh meliputi belahan luar (jasmani) dan belahan dalam (ruhani).
Al-Ghazali yaitu ulama besar di bidang hukum, disamping keahliannya dibidang kalam, filsafat dan tasawuf (1058-1111 M). Memiliki nama lengkap Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Muhammmad Ibn Taud Ahmad al-Tusi al-Syafi’i. Al-Ghazali sangat populer di Kota Baghdad, mempunyai halaqah pengajian yang sangat ramai dan penulis banyak karya ilmiah. Salah satu karyanya yang monumental yaitu Ihya Ulum al-Din yang diterbitkan ketika Al-Ghazali tinggal di Damaskus.
Al-Ghazli mengungkapkan, intinya bersuci (thaharah) itu mempunyai empat tingkatan yaitu :
- Thaharah tubuh dari segala macam kotoran, hadats dan najasah
- Thaharah ruh dari dosa, kesalahan dan maksiat
- Thaharah jiwa dari segala perangai yang keji, jelek dan hina rendah
- Thaharah sirr (rahasia hati) dari segala sesuatu selain Allah.
Tingkatan keempat ini merupakan kesucian yang dimiliki para nabi dan shadiqin (orang-orang yang teguh membenarkan agama di tengah banyak orang yang mendustakannya).
Rujukan:
- Abu Daud Sulaiman, Musnad Abi Daud Al-Thayalisi, (Maktabah Syamilah),
- Zulkifli bin Mohammad al-Bakri dkk, Terjemahan Al-Fiqh Al-Manhaj madzhab Al-Syafie, (Kuala Lumpur : Jabatan Kemajuan Islam, 2011),
- Abu Bakar Muhammad, terjemaham Subulu As-Salam, (Surabaya : Al-Ikhlas), 8 Teungku Muhammad Hasbi, Korelasi hadits-hadits hokum 1, (Jakarta : Bhakti Guna, 1994
- Syekh Ahmad Jad, Fikh perempuan dan keluarga, (Jakarta : Kaysa Media, 2003).
- Al-Ghozali, Rahasia bersuci, diterjemahkan dar kitab ihyaul ulumuddin, (Bandung : Mizan, 2015)
Posting Komentar untuk "Pengertian Thaharah"