Pengertian Kompetensi Guru
Jejak Pendidikan- Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi yaitu kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi di peroleh melalui pendidikan, pelatihan, dan berguru berdikari dengan memanfaatkan sumber belajar.
Menurut UU No.14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan:
Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan.
Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan. Kompetensi yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi, tujuan forum hanya munngkin tercapai saat individu dalam forum itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang diterapkan.
Dari beberapa klarifikasi mengenai kompetensi sanggup ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang sanggup diwujudkan dalam hasil kerja aktual yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan menghipnotis satu sama lain. Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar pengaruhnya terhadap produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus dijaga pula sesuai standar yang disepakati.
Sedangkan guru, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang mempunyai profesi mengajar. Sedangkan di dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al – Mudarris yang sanggup diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau memperlihatkan pengajaran atau juga sanggup disebut Ustadz yang berarti seseorang yang mengajar dalam bidang Agama Islam.
Pada hakekatnya Allah SWT merupakan satu – satunya guru yang sebenarnya, menyerupai yang telah disebutkan dalam Al –Qur’an Surat Al – ‘Alaq: 4 – 5 yaitu:
Yang Mengajarkan (manusia) dengan mediator kalam, Dia mengajarkan kepada insan apa yang tidak diketahuinya
Menurut Ahmad Tafsir, guru yaitu pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah. Istilah guru biasa disebut dengan pendidik, kedua istilah ini artinya sedikit berbeda. Istilah guru sering digunakan dalam lingkungan formal, sedangkan pendidik digunakan di lingkungan formal, informal maupun nonformal. Dengan demikian guru sanggup disebut dengan pendidik dan pendidik sanggup disebut dengan guru.
Ahmad D. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik, yaitu insan remaja alasannya yaitu hak dan kewajibannya bertanggungjawab ihwal pendidikan si terdidik. Kemudian Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbing dan training serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat.
Dalam bahasa Jawa guru yaitu menunjuk pada seseorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakatnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Seorang guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suri contoh (panutan) bagi semua muridnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa guru atau pendidik adalah, setiap orang yang mempunyai pengtahuan keguruan, mempunyai ketrampilan yang dengan sengaja menghipnotis orang lain dan memikul pertanggungjawaban untuk mendidik dengan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan training serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat.
Dari kedua klarifikasi mengenai kompetensi dan guru, sanggup diartikan kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang meliputi penguasaan materi, pemahaman terhadap akseptor didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan eksklusif dan profesionalisme.
Guru yaitu profesi yang ditandai dengan dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi yaitu seorang yang mempunyai ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan sikap perbuatan bagi seorang guru biar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan bekerjasama dengan proses penyusunan materi atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
- penguasaan minimal kompetensi dasar.
- praktik kompetensi dasar.
- penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang meliputi penguasaan materi, pemahaman terhadap akseptor didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan eksklusif dan profesionalitas.
Kompetensi guru akan mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik. Seseorang mempunyai bidang keahlian jikalau ia mempunyai kompetensi ilmu yang memadai dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi budbahasa alasannya yaitu ilmu dan budbahasa yaitu dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat bijak, “Ilmu tanpa amal menyerupai pohon tanpa buah”, tidak ada keuntungannya bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal menyerupai lebah tanpa madu”, selain tidak ada manfaatnya, juga berbahaya alasannya yaitu berpotensi menyakiti orang lain dengan ilmunya.
Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru yaitu kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang meliputi penguasaan materi, pemahaman terhadap akseptor didik, pengembangan eksklusif dan profesionalitas.
Rujukan:
- Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, (Purwokerto:STAIN Purwokerto Press, 2011).
- Al-Qur’an dan Tejemahnya , (Bandung: CV Diponegoro,2011).
- Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).
- Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam (IPI), (Bandung: Pustaka Setia, 1997).
- Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Maarif, 1980).
- Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
- Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Kencana, Cet 1. 2011).
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008.
- John M.Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, (Citra Umbaran, 2006).
- Wahab. Dkk, Kompetensi Guru Agama Tersertifikasi, (Semarang: Robar Bersama, 2011).
- Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, (Jogjakarta: Power Books, 2009),
Posting Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Guru"