Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Fungsi Dan Tujuan Forum Kesejahteraan Sosial Anak (Lksa)

Jejak Pendidikan- Berikut klarifikasi perihal Pengertian Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA):

Pengertian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Panti asuhan atau forum kesejahteraan sosial anak (LKSA) berdasarkan Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu forum perjuangan kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memperlihatkan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melakukan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memperlihatkan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, sempurna dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diperlukan sebagai bab dari generasi penerus impian bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, panti asuhan atau forum kesejahteraan sosial anak diartikan sebagi rumah, tempat, atau kediaman yang dipakai untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu, yatim piatu, dan juga termasuk anak terlantar.  Santoso memperlihatkan pengertian sebuah panti asuhan sebagai suatu forum yang sangat populer untuk membentuk perkembangan belum dewasa yang tidak mempunyai keluarga ataupun yang tidak tinggal bersama dengan keluarga.

Berdasarkan pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa panti asuhan merupakan salah satu forum derma anak yang berfungsi memperlihatkan derma terhadap hak belum dewasa sebagai wakil orang bau tanah dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh semoga mereka mempunyai kesempatan untuk menyebarkan diri hingga mencapai tingkat kedewasaan yang matang serta bisa melakukan kiprahnya sebagai individu dan warga negara didalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak  Pengertian  Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA)


Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA)
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau forum kesejahteraan sosial anak (LKSA) mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan dan pencegahan.
  2. Pusat data dan gosip serta konsultasi kesejahteraan sosial anak.
  3. Pusat pengembangan keterampilan (yang merupakan fungsi penunjang). Panti asuhan sebagai forum yang melakukan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian belum dewasa remaja.

Tujuan panti asuhan berdasarkan Departemen Sosial Republik Indonesia (1997) yaitu:
  1. Memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang masuk akal serta mempunyai keterampilan kerja, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang sanggup hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.
  2. Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang bisa menopang hidupnya dan hidup keluarganya. Dari uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa tujuan panti asuhan ialah memperlihatkan pelayanan, bimbingan dan keterampilan kepada anak asuh semoga menjadi insan yang berkualitas.

Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Nasional menyatakan standar pelayanan panti asuhan ialah ibarat orang bau tanah bagi belum dewasa yang ditempatkan di panti asuhan, dan selayaknya orang bau tanah maka panti asuhan bertanggung jawab untuk memenuhi pemenuhan hak-hak anak yang mencakup hak terhadap perlindungan, (terkait dengan martabat anak dan melindungi anak dari kekerasan); hak terhadap tumbuh kembang (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi korelasi anak dengan keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak); hak terhadap partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplementasikan bunyi dan pilihan anak); serta memenuhi hak anak terhadap kelangsungan hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan kemudahan yang aman).

Panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga memfasilitasi investigasi kesehatan oleh tenaga profesional ibarat memastikan setiap anak mendapatkan vaksinasi, imunisasi, vitamin, obat cacing, dan aneka macam kebutuhan lain sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang mereka. Pertolongan Pertama pada Kecelakan (P3K) juga disediakan untuk kebutuhan darurat.

Rujukan:

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Posting Komentar untuk "Pengertian Fungsi Dan Tujuan Forum Kesejahteraan Sosial Anak (Lksa)"