Pendidikan Anti Korupsi
JEJAK PENDIDIKAN-Pengertian Pendidikan Anti korupsi
Nilai-nilai pendidikan antikorupsi, yaitu suatu hal yang berkhasiat dan diperlukan bagi kehidupan insan yang menuntut untuk tidak selalu menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan aturan untuk memperoleh laba atau manfaat
pribadi dan atau kelompok tertentu yang sanggup merugikan kepentingan umum.
http://fahrizal91.blogspot.co.id/ |
Sehubungandengan itu nilai-nilai tersebut haruslah merupakan esensi-esensi, yang terkandung dalam suatu barang serta perbuatan-perbuatan. Sebagai esensi, maka nilai itu tidak mempunyai eksistensi, namun ada dalam kenyataan.[1] Nilai-nilai sanggup dikatakan mendasari sesuatu barang dan bersifat tetap. Jika orang menyampaikan “perdamaian merupakan suatu yang bernilai”, maka ia memahami bahwa di dalam hakekat perdamaian itu sendiri terdapat nilai yang mendasari.
Selanjutnya jikalau nilai dikaitkan dengan istilah pendidikan, maka nilai sanggup diartikan sebagai penanaman dan pengembangan nilai-nilai dalam diri seseorang. Pendidikan nilai dalam aplikasinya tidak harus merupakan satu jadwal atau pelajaran khusus, menyerupai pelajaran menggambar, menulis atau bahasa, tetapi lebih merupakan suatu dimensi dari seluruh perjuangan pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya membuatkan ilmu, ketrampilan, teknologi, tetapi juga membuatkan aspek-aspek lainnya, menyerupai kepribadian, etika, moral dan lain lain. Dengan demikian pendidikan nilai merupakan pengetahuan aplikatif komplek.[2]
Menurut Agus Wibowo pendidikan antikorupsi yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan proses berguru mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan abjad (afektif), dan kesadaran moral dalam melaksanakan perlawanan (psikomotorik), terhadap penyimpangan sikap korupsi.[3]
Jadi pendidikan antikorupsi yaitu perjuangan sadar untuk menawarkan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal di lingkungan keluarga, serta pendidikan nonformal di masyarakat.
Posting Komentar untuk "Pendidikan Anti Korupsi"