Modul Evaluasi Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan diharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawaban, jujur dan adil melalui training yang dilaksanakan menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS sudah ditetapkan tidak berlaku semenjak diputuskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014.
Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, parameter terkena Samasukan Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu diadaptasi supaya relevan pada hakikat kiprah pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan.
Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang sanggup memdiberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka training profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian samasukan kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana sudah direncanakan, disusun dan disahkan bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian Samasukan Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.
Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas training pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diharapkan suatu anutan penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung balasan dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan pengawas sekolah.
1. Mendeskripsikan kiprah atau kiprah pokok pengawas sekolah terhadap pelaksanaan PPKPNS.
2. Menyusun SKP sesuai komponen penyusunan kiprah Pengawas Sekolah.
3. Menilai atau mengukur capaian SKP Pengawas Sekolah.
4. Melakukan tahapan penilaian sikap kerja Pengawas Sekolah.
5. Menyusun Dupak Tahunan Pengawas Sekolah.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS sudah ditetapkan tidak berlaku semenjak diputuskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014.
Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, parameter terkena Samasukan Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu diadaptasi supaya relevan pada hakikat kiprah pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan.
Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang sanggup memdiberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka training profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian samasukan kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana sudah direncanakan, disusun dan disahkan bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian Samasukan Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.
Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas training pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diharapkan suatu anutan penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung balasan dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan pengawas sekolah.
Target Kompetensi
Peserta diklat mempunyai keterampilan yang komprehensif dalam menganalisis penilaian prestasi kerja pengawas sekolah.Indikator Pencapaian Kompetensi
Sesudah mempelajari modul ini, akseptor diklat diharapkan mampu:1. Mendeskripsikan kiprah atau kiprah pokok pengawas sekolah terhadap pelaksanaan PPKPNS.
2. Menyusun SKP sesuai komponen penyusunan kiprah Pengawas Sekolah.
3. Menilai atau mengukur capaian SKP Pengawas Sekolah.
4. Melakukan tahapan penilaian sikap kerja Pengawas Sekolah.
5. Menyusun Dupak Tahunan Pengawas Sekolah.
Untuk lebih jelasnya terkena Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya sanggup Anda unduh atau download melalui tautan link yang kami sediakan dibawah ini.
Unduh Dile :
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS)
Demikian tadi informasi atau postingan mengeni Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya yang sanggup Blog sampaikan. Semoga bermanfaa...
Posting Komentar untuk "Modul Evaluasi Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns)"