Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepribadian Guru

Jejak Pendidikan- Kepribadian mempunyai dampak pribadi dan kumulatif terhadap hidup dan kebiasaan-kebiasaan berguru siswa. sejumlah percobaan dan hasil-hasil observasi menguatkan kenyataan bahwa banyak sekali yang dipelajari oleh siswa dari gurunya. Pengalaman memberikan bahwa masalah-masalah menyerupai motivasi, disiplin, tingkah laris sosial, prestasi, dan hasrat berguru yang terus-menerus pada diri siswa yang bersumber dari kepribadian guru.

Membicarakan dan menjelaskan guru tidak sanggup dilepaskan dari konteks pendidikan guru sebagai pranata sosial (social institution). Dari banyak sekali struktur sosial guru dalam masyarakat itulah sanggup dipahami posisi guru yang sebenarnya. Menurut Momon Sudarman, terdapat beberapa tipologi guru yaitu guru sebagai pelaku sosial, guru sebagai pendidik, guru sebagai pejuang, guru sebagai birokrat, dan guru sebagai profesi. Penelitian ini memfokuskan pencarian makna guru dengan memposisikan guru sebagai pendidik.

Alasan pendekatan ini yakni alasannya yakni memang objek penelitian terkait dengan posisi guru sebagai pendidik dalam rangka membentuk kepribadian penerima didik. Mendidik merupakan salah satu kiprah utama guru yang diatur dalam undang-undang yang berbunyi:

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Meskipun pendekatan yang paling ditekankan dalam penelitian ini ialah memosisikan guru sebagai pendidik, bukan berarti kiprah yang lain menyerupai mengajar, mengarahkan, dan membimbing tidak penting. Akan tetapi alasannya yakni tugas-tugas tersebut sanggup menunjang keberhasilan guru dalam mendidik penerima didik maka dari itu tugas-tugas tersebut di atas tetap dianggap penting dan kontributif.

Sehubungan dengan kiprah guru sebagai pendidik, kepemilikan kepribadian merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru. Guru akan bisa mendidik sekaligus mengajar apabila mempunyai kestabilan emosi, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan pendidikan.

Sebagaimana masing-masing term mendidik, mengajar, dan membimbing dalam Pendidikan Islam, yakni ta‟dib, ta‟lim, dan tarbiyah, merupakan tiga istilah yang saling terkait dalam pendidikan. Artinya kalau pendidikan dinisbatkan kepada mendidik (ta‟dib) maka pendidikan harus melalui pengajaran (ta‟lim) sehingga dengannya sanggup diperoleh ilmu. Agar ilmu sanggup dipahami, dihayati, dan selanjutnya diamalkan oleh penerima didik maka dari itu perlu adanya bimbingan (tarbiyah).

Maka dari itu, pengertian pendidik dalam Islam yakni sebagai murabbi, mu‟allim, dan mu‟addib sekaligus. Sebagai murabbi, guru harus mempunyai kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kasih sayang kepada penerima didik. Pengertian mu‟allim mengandung konsekuensi bahwa guru harus menguasai ilmu-ilmu teoritik, mempunyai janji berbagi ilmu, dan menjunjung nilai-nilai ilmiah. Sebagai mu‟addib, guru tampil sebagai sosok yang mempunyai integritas ilmu dan amal sekaligus, demikian al-Attas yang dikutip oleh Chabib Thoha.

Sebagaimana dalam pendidikan karakter, integrasi ilmu dan amal dalam pribadi guru ini sangat penting mengingat pembentukan kepribadian dalam pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable). Integrasi ilmu dan amal dalam pribadi pendidik secara otomatis menampilkan sosok guru yang patut diteladani dalam aspek kognitif yang dikuatkan dengan aspek psikomotorik sehingga sanggup mendukung pembentukan kepribadian penerima didik secara berkelanjutan.

Selain sebagai murabbi, mu‟allim, dan mu‟addib, pendidik juga berperan sebagai mudarris dan mursyid. Mudarris ialah posisi guru sebagai pengajar yang aksentuasinya pada aspek luaran pengajaran dan pembelajaran. Ciri pendidik sebagai mudarris antara lain ialah: menarik perhatian selama proses pengajaran dan pembelajaran, menjawab dilema dengan penuh hikmah, memberikan kasus pelajaran penerima didik, mengajar sesuai urutan pengajaran, memberi peneguhan semasa pengajaran, melaksanakan muhasabah pengajaran berdasarkan perspektif Islam, dan lain sebagainya. Ciri pendidik sebagai mudarris dapat dikatakan sama dengan ciri kompetensi pedagogik pendidik yang akan dijelaskan pada subbab selanjutnya.

Sedangkan kiprah guru sebagai mursyid ialah sebagai pemberi petunjuk yakni memberi arahan, panduan, bimbingan dan petunjuk serta menjaga, mengikuti, menasehati, dan memimpin ke jalan yang benar. Peran guru sebagai mursyid ini bercirikan mengaitkan tanggung jawab penerima didik sebagai khalifatullah, membimbing penerima didik menciptakan keputusan, membangun semangat penerima didik untuk maju, bertindak pantas terhadap gosip yang dihadapi oleh penerima didik dan mengamalkan konsep musyawarah.

Dari sekian banyak istilah yang disematkan pada guru, istilah yang berkaitan pribadi dengan kepribadian guru sebagai sosok yang bisa mendidik kepribadian penerima didik ialah ta‟dib. Dengan kata lain guru berperan sebagai mu‟addib di mana amal atau sikap guru dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan ilmu yang diajarkan guru pada penerima didik sehingga secara otomatis guru menjadi rujukan dan cerminan bagi penerima didik.



Rujukan:
  1. Kamarul Azmi Jasmi dan Ab. Halim Tamuri, Pendidikan Islam: Kaedah Pengajaran dan Pembelajaran, (Malaysia: Universitas Teknologi Malaysia, 2010)
  2. Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996),
  3. Abdul Halim Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013),
  4. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002),
  5. Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008)
  6. Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Esensi: Jakarta, 2013).
  7. Momon Sudarman, Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, dan Dicaci, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013),
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen, Pasal 1 Ayat (1) 

Posting Komentar untuk "Kepribadian Guru"