Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenakalan Cukup Umur (Siswa)

Jejak Pendidikan- Begitu banyak terkendalanya pendidikan dan tidak tercapainya tujuan pendidikan yang disebabkan lantaran perilaku dari siswa yang tidak mempunyai kesadaran dan harapan tersendiri untuk belajar. Bahkan yang lebih parah lagi dengan adanya perilaku mengganggu siswa lain yang ingin belajar. Maka sebelum kami menjelaskan banyak sekali cara mengatasi perilaku kenakalan siswa dalam belajar. Maka berikut kami akan menjelaskan pengertian dari “kenakalan” terlebih dahulu. 

baca juga (jenis kenakalan remaja)

Istilah kenakalan remaja merupakan kata lain dari kenakalan anak yang terjemahan dari “ juvenile delinquency”.[1]  Kata juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis” yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan kata delinquent juga berasal dari bahasa Latin “delinquere” yang artinya terabaikan, mengabaikan; yang lalu diperluas artinya menjadi jahat, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak sanggup diperbaiki lagi, mafia dan dursila.[2]

Pengertian juvenile delinquent secara terminology, banyak para tokoh-tokoh yang mendefinisikannya. Menurut Drs. B. Simanjutak S.H, pengertian juvenile delinquency ialah suatu perbuatan yang disebut delinquent apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup.

Dalam mengartikan kenakalan Menurut andal psikologi Drs. Bimo Walgito, merumuskan arti selengkapnya dari “juvenile delinquency” yakni tiap perbuatan, jikalau perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi merupakan perbuatan melawan aturan jikalau dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja.

Sedangkan Menurut Dr. Fuad Hasan, merumuskan definisi “juvenile delinquency” sebagai berikut perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang masih dalam usia sekolah yang bila mana dilakukan oleh orang sampaumur dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan.

Menurut Drs. H.M. Arifin, M.Ed, mendefinisikan bahwa kenakalan remaja (juvenile delinquency) yakni tingkah laris atau perbuatan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh belum dewasa antara umur 10 tahun hingga umur 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh belum dewasa dibawah usia 10 tahun dan dibawah usia 18 tahun, dengan 25 sendirinya tidak dikategorikan dalam apa yang disebut kenakalan (delinquency).[3]

Menurut M. Gold dan J. Petronio mendefinisikan kenakalan remaja yakni tindakan seseorang yang belum sampaumur yang sengaja melanggar aturan dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jikalau perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas aturan ia sanggup dikenai hukuman.

Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan oleh para tokoh diatas maka sanggup kita simpulkan wacana definisi kenakalan remaja yakni perbuatan anak atau tingkah laris yang melawan norma yang dilakukan oleh penerima didik yang ada di lingkungan kehidupan remaja atau anak yang berusia 10 hingga 18 tahun. Perbuatan tersebut akan dipidana bila dilakukaan oleh orang dewasa.




[1] Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, (Jakarta; Rineka Cipta, 1991), h. 5.
[2] Kartini Kartono, Patologi sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta ; Rajawali, 1998), h. 6
[3] Samsul Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta; Amzah, 2010), h. 368 

Posting Komentar untuk "Kenakalan Cukup Umur (Siswa)"