Dasar Pendidikan Agama Islam
-DASAR-DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Menurut Zuhairini dalam Abdul Majid dan Dian Andayani dasar-dasar pelaksanaan PAI sanggup ditinjau dari banyak sekali segi, yaitu:
1) Dasar Yuridis/ Hukum
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak pribadi sanggup menjadi pegangan dalam melakukan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal tersebut terdiri atas tiga macam, yaitu:
a) Dasar ideal, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Dasar struktural/ konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam penggalan XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.
c) Dasar operasional, yaitu terdapat dalam UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS Pasal 30 Nomor 3 pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan terdapat pada pasal 12 Nomor 1/a setiap penerima didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.[1]
2) Segi Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius yaitu dasar yang bersumber dari aliran Islam. Menurut aliran Islam pendidikan agama yaitu perintah Tuhan dan merupakan perwujudan ibadah kepada-Nya. Dalam al- Qur’an banyak ayat yang mengatakan perintah tersebut, antara lain dalam Q.S. al-Nahl/16: 125
serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui perihal siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. al-Nahl/16: 125).
3) Aspek Psikologis
Psikologis yaitu dasar yang berafiliasi dengan aspek kejiwaan kehidupan masyarakat. Hal ini disasarkan bahwa dalam hidupnya, insan baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang menciptakan hatinya tidak damai dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup yaitu agama.[2]
[1] Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing, 2008), h. 123.
[2] Abdul Majid, dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi: Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), h. 132-133.
Posting Komentar untuk "Dasar Pendidikan Agama Islam"