Pengertian Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Jejak Pendidikan- Secara umum istilah pegawai negeri banyak dipakai sebagai pekerja, kepegawaian, ketenaga kerjaan yang pada hakekatnya secara administratif dan yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan karyawan yang ada pada perusahaan. Pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama cuma tempat bertugas saja yang berbeda. Kata aparatur berasal dari kata dalam bahasa Belanda apparateur, dan dalam bahasa Inggris adalah apparatus (dari bahasa latin apparare yang berarti mempersiapkan. Kata ini mengacu pada seperangkat sistem yang dipakai oleh penguasa untuk mengelola kekuasaannya. Aparatur bisa berupa sistem administrasi, pemerintah, pengadilan, radio, televisi, forum agama, semua perangkat yang dipakai oleh penguasa untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat.
Pemahaman awam bahwa aparatur pegawai negeri sipil “setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam satu jabatan negeri atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengertian di atas sanggup dipahami bahwa aparatur pegawai negeri sipil orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.
Menurut Zainun dalam Handoko (2001:103) menyatakan bahwa aparatur berupa orang-orang atau sekelompok orang yang mempunyai status tertentu sebab pekerjaannya. Manusia (aparatur) dalam organisasi yang berperan sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan potongan integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai itu sendiri.
Berdasarkan pengertian di atas maka pegawai negeri sipil ialah aparatur pemerintah diluar dari TNI/POLRI, yang bekerja pada forum pemerintah, tubuh perjuangan milik negara (BUMN) dan tubuh perjuangan milik kawasan (BUMD) baik di sentra maupun di daerah. Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kedudukan pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan dan pembangunan.
Saksono dalam Anwar (2006:85) menyatakan bahwa, aparatur pegawai negeri ialah “orang-orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang bewenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan serta digaji berdasarkan peraturan perundangan-undang yang berlaku”.
Zainun dalam Hani Handoko (2001:68) bahwa, aparatur pegawai “sekelompok orang yang mempunyai status tertentu sebab pekerjaannya”. Manusia dalam organisasi mempunyai kiprah sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan potongan integral dan tidak berpisahkan dari ligkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai. Hal tersebut bermakna bahwa aparatur pegawai negeri sipil ialah sumber daya insan yang mempunyai daya atau energi, kemampuan dan kompetensi yang dipakai untuk membangun, dalam arti bagaimana meningkatkan bantuan yang positif dari orang-orang melalui suatu sistem kerja yang bertanggung jawab secara sinergis, etis dan sosial, sesuai dengan training pegawai negeri sipil.
Pada sisi lain berdasarkan Syuhadhak (2000:38) bahwa pegawai negeri ialah “seseorang yang diangkat dalam jabatan tertentu, diserahi kiprah sesuai dengan jabatan tersebut dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bekerja di lingkungan kantor pemerintahan”. Sedangkan kepegawaian merupakan kedudukan, kewajiban, hak dan semua hal mengenai pegawai atau yang bekerjasama dengan training pegawai”.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
Pemahaman awam bahwa aparatur pegawai negeri sipil “setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam satu jabatan negeri atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengertian di atas sanggup dipahami bahwa aparatur pegawai negeri sipil orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.
Menurut Zainun dalam Handoko (2001:103) menyatakan bahwa aparatur berupa orang-orang atau sekelompok orang yang mempunyai status tertentu sebab pekerjaannya. Manusia (aparatur) dalam organisasi yang berperan sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan potongan integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai itu sendiri.
Berdasarkan pengertian di atas maka pegawai negeri sipil ialah aparatur pemerintah diluar dari TNI/POLRI, yang bekerja pada forum pemerintah, tubuh perjuangan milik negara (BUMN) dan tubuh perjuangan milik kawasan (BUMD) baik di sentra maupun di daerah. Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kedudukan pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan dan pembangunan.
Saksono dalam Anwar (2006:85) menyatakan bahwa, aparatur pegawai negeri ialah “orang-orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang bewenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan serta digaji berdasarkan peraturan perundangan-undang yang berlaku”.
Zainun dalam Hani Handoko (2001:68) bahwa, aparatur pegawai “sekelompok orang yang mempunyai status tertentu sebab pekerjaannya”. Manusia dalam organisasi mempunyai kiprah sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan potongan integral dan tidak berpisahkan dari ligkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai. Hal tersebut bermakna bahwa aparatur pegawai negeri sipil ialah sumber daya insan yang mempunyai daya atau energi, kemampuan dan kompetensi yang dipakai untuk membangun, dalam arti bagaimana meningkatkan bantuan yang positif dari orang-orang melalui suatu sistem kerja yang bertanggung jawab secara sinergis, etis dan sosial, sesuai dengan training pegawai negeri sipil.
Pada sisi lain berdasarkan Syuhadhak (2000:38) bahwa pegawai negeri ialah “seseorang yang diangkat dalam jabatan tertentu, diserahi kiprah sesuai dengan jabatan tersebut dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bekerja di lingkungan kantor pemerintahan”. Sedangkan kepegawaian merupakan kedudukan, kewajiban, hak dan semua hal mengenai pegawai atau yang bekerjasama dengan training pegawai”.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Pegawai Negeri Sipil (Pns)"