Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Berubahnya kebijakan pemerintah mengenai Ujian Nasional (UN) tahun 2015 yaitu mengenai UN yang tidak lagi menentukan kelulusan bagi peserta didik mendorong dikeluarkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.
Pada permendikbud ini dijelaskan bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Peserta didik ditetapkan lulus dari satuan pendidikan sesudah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan). Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M (Sekolah/Madrasah) sebagaimana dimaksud diputuskan oleh satuan pendidikan. Sedangkan, kelulusan peserta didik dari Ujian PK (Pendidikan Kesetaraan) sebagaimana dimaksud diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Meskipun tidak menjadi penentu kelulusan, hasil UN digunakan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian menolongan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yang menarik dan unik dalam permndikbud ini adalah UN yang terdiri dari UN utama, UN susulan dan UN perbaikan. UN perbaikan sendiri ialah adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk
peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha.UN perbaikan akan dilaksanakan pada tahun 2019.
melalui atau bersama ini diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 maka Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan UN 2015 ditetapkan tidak berlaku lagi. Untuk mendapatkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 silahkan kunjungi tautan ini.
Semoga bermanfaat :)
Pada permendikbud ini dijelaskan bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Peserta didik ditetapkan lulus dari satuan pendidikan sesudah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan). Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M (Sekolah/Madrasah) sebagaimana dimaksud diputuskan oleh satuan pendidikan. Sedangkan, kelulusan peserta didik dari Ujian PK (Pendidikan Kesetaraan) sebagaimana dimaksud diputuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Meskipun tidak menjadi penentu kelulusan, hasil UN digunakan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian menolongan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yang menarik dan unik dalam permndikbud ini adalah UN yang terdiri dari UN utama, UN susulan dan UN perbaikan. UN perbaikan sendiri ialah adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk
peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha.UN perbaikan akan dilaksanakan pada tahun 2019.
melalui atau bersama ini diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 maka Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan UN 2015 ditetapkan tidak berlaku lagi. Untuk mendapatkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 silahkan kunjungi tautan ini.
Semoga bermanfaat :)
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik"