Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Un 2015

Ujian Nasional (UN) 2015, dalam beberapa bulan lagi akan diselenggarakan. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Permendikbud yang mengatur kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbud No. 144 Tahun 2014 perihal Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional.

Dalam Permendikbud tersebut sudah tercantum beberapa hal mendasar yang menyangkut kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan Pendidikan tertentu yaitu peserta didik ditetapkan lulus dari satuan pendidikan sesudah:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; 
  • lulus Ujian US/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan) 
  • lulus UN. 
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Permendikbud tersebut adalah Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) yang diperoleh dari gabungan:
  1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  2. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.

Selain itu, kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
  1. NA (Nilai Akhir) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); 
  2. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima). 
  3. NA ialah gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN. 
Untuk Permendikbud No 144 Tahun 2014 dapat diunduh Permendikbud No 5 Tahun 2015

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Un 2015"