Permendikbud 160 Kuatkan Pemberlakuan Kembali Kurikulum 2006
Beredarnya surat keputusan Menteri perihal penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali kurikulum 2006 kini dikuatkan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 1 Permendikbud ini yaitu:
Pasal 1Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Selanjutnya, dalam pasal 2 juga diatur mengenai pemberlakuan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang sudah menjalankan kurikulum 2013 selama 3 semester
Pasal 2
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dan hal yang paling penting lainnya adalah mengenai satuan pendidikan dapat melaksanakan kurikulum 2006 hingga tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini, diatur dalam pasal 4 yang bunyinya
Pasal 4Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dapat diunduh di sini
Semoga bermanfaat :)
Posting Komentar untuk "Permendikbud 160 Kuatkan Pemberlakuan Kembali Kurikulum 2006"