Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pergub Bali 20 Tahun 2013 Tentang Bahasa Daerah Bali Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah

Bergulirnya kurikulum 2013, yang akan diterapkan secara masif pada tahun ajaran 2014/2015 memberi nuansa baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Meskipun sudah diberlakukan, tetapi tidak semua kalangan menyetujui diberlakukanya kurikulum 2013. Suara sumbang masih terdengar baik dari kalangan masyrakat umum, siswa maupun para guru.

Dalam kurikulum 2013 terdapat beberapa mata pelajaran yang diintegrasikan ataupun dihilangkan. Mata pelajaran tersebut diantaranya TIK dan bahasa daerah. Mata pelajaran Bahasa Daerah sendiri diitegrasikan dengan mata pelajaran Seni Budaya. Hal inil, menyebabkan beberapa kalangan guru TIK dan Bahasa Daerah terutama yang sudah tersertifikasi menjadi resah, pasalnya hal ini akan mengurangi jumlah jam mengajar mereka yang akan berdampak pada tuntidak boleh sertifikasinya. Akibatnya, suara-suara menolak kurikulum 2013 pun kian santer terdengar.

Di Bali sendiri, Bahasa Bali ialah bahasa daerah yang pada kurikulum sebelumnya diajarkan pada setiap jenjang pendidikan. melalui atau bersama ini diberlakukanya kurikulum 2013 Bahasa Bali terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya. Hal itu, mendapat reaksi yang negatif dari kalangan masyarakat Bali. Dalam perjalananya, akhirnya terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 20 tahun 2013 Tentang Bahasa Daerah Bali Pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang isinya urang lebih mewajibkan setiap satuan pendidikan dasar dan menenggah khususnya di Bali untuk mengajarkan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali minimal 2 jam pelajaran per minggu. Dalam pengajaran di sekolah Bahasa Bali menjadi mata pelajaran Muatan Lokal. Pergub tersebut juga mengatur perihal pengangkatan guru mata pelajaran Bahasa Bali oleh gubernur Bali sebagai guru profesional pada sekolah binaan provinsi Bali.

Selanjutnya, dalam lampiran pergub tersebut juga dicantumkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Bali yang diajarkan pada setiap jenjang satuan pendidikan meliputi SD, SMP, SMA/SMK. Pergub ini sudah diundangkan pada tanggal 26 April 2013. melalui atau bersama ini demikian tidak ada kekhawatiran lagi bagi guru Bahasa Bali. Jika anda ingin melihat pergub Bali 20 tahun 2013 Tentang Bahasa Daerah Bali Pada Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan unduh pada tautan ini

Semoga beranfaat :)

Posting Komentar untuk "Pergub Bali 20 Tahun 2013 Tentang Bahasa Daerah Bali Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah"