Nilai Kurang Dari Sama Dengan 55 Siap Siap Ikut Un Perbaikan
Berubahnya kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2015 berdampak pada adanya perubahan dalam pelaksanaan UN tahun ini. Tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Kelulusan peserta didik diputuskan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru dengan kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan) yang diputuskan oleh satuan pendidikannya. Dalam UN tahun ini tidak spesial untuk dikenal istilah UN Utama dan UN Susulan melainkan dikenal juga sekarang UN Perbaikan.
UN Utama ialah UN yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. UN Susulan diperuntukan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah. Sementara itu, UN Perbaikan sesuai dengan POS UN tahun 2015 adalah UN yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN Perbaikan tidak berlaku bagi peserta didik jenjang SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha
Nah, mungkin yang menjadi pertanyaan sekarang kapan suatu nilai dikatakan berkategori kurang? Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 bahwa, tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam UN disusun dalam kategori sebagai berikut.
UN Utama ialah UN yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. UN Susulan diperuntukan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah. Sementara itu, UN Perbaikan sesuai dengan POS UN tahun 2015 adalah UN yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN Perbaikan tidak berlaku bagi peserta didik jenjang SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha
Nah, mungkin yang menjadi pertanyaan sekarang kapan suatu nilai dikatakan berkategori kurang? Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 bahwa, tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam UN disusun dalam kategori sebagai berikut.
- sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus)
- baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
melalui atau bersama ini demikian pula bahwa nilai yang tercantum nanti dalam SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) adalah nilai dengan rentangan 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
UN perbaikan sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018. Namun, tidak jelas kapan UN perbaikan ini tepatnya akan diselenggarakan.
Semoga bermanfaat :)
Posting Komentar untuk "Nilai Kurang Dari Sama Dengan 55 Siap Siap Ikut Un Perbaikan"