Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Dia Sanksi Untuk Yang Melakukan Kecurangan Pada Saat Un

Ujian Nasional (UN) sudah berlangsung selama beberapa tahun belakangan ini, berbagai permasalahan sudah mengiringi perjalanannya seperti dugaan kecurangan, kebocoran soal serta yang terjadi baru-baru ini adalah mengenai keterlambatan pencetakan soal. Untuk UN tahun 2015 ada sedikt perbedaan dalam pelaksanaannya yaitu penerapan UN-CBT selain UN dengan menggunakan LJUN. Kebijakan UN tahun 2015 pun tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, perbedaan yang menjadi perhatian masyarakat adalah nilai UN yang tidak menjadi penentu kelulusan seorang siswa. Kelulusan siswa tahun ini ditentukan oleh diputuskan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru

Hasil UN akan sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta didik, UN digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian menolongan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecuangan dalam UN tahun ini. Namun, tahukah anda sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan ataupun kelalaian dalam pelaksanaan UN? Sanksi bagi pelanggar ini bisa dikenakan kepada siswa, pengawas hingga sekolah pelaksana UN.

Sebelum kita mengulas sanksi yang akan diberikan, terlebih dahulu kita bahas jenis-jenis pelanggaran dalam UN. Pelanggaran UN sendiri dibedakan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat hal ini seseuai dengan yang tercantum dalam POS UN 2015. Kita mulai dari siswa, jenis pelanggaran oleh siswa atau peserta ujian

Jenis pelanggaran oleh peserta ujian

Pelanggaran ringan meliputi:

  1. meminjam alat tulis dari peserta ujian
  2. tidak membawa kartu ujian

Pelanggaran sedang meliputi:

  1. menciptakan kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
  2. membawa HP ke dalam ruang ujian

Pelanggaran berat meliputi:

  1. membawa contekan ke ruang ujian;
  2. kerjasama dengan peserta ujian; atau


Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian

Pelanggaran ringan meliputi:

  1. lalai, terpulas, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
  2. menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; 
  3. lalai memmenolong peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

Pelanggaran sedang meliputi:

  1. Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian
  2. Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian

Pelanggaran berat meliputi:

  1. memberi contekan;
  2. memmenolong peserta ujian dalam menjawab soal;
  3. menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
  4. mengganti dan mengisi LJUN.


Peserta ujian yang melakukan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggarannya akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
  • Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
  • Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan ditetapkan tidak lulus.


Sedangkan, untuk Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
  • Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.


Jika pelanggaran dilakukan oleh Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN maka akan  diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penting bagi kita untuk mengetahui jenis pelanggaran atau sanksi bagi pelanggar UN, agar nantinya kita sebagai siswa, pengawas maupun penyelenggara UN lebih berhati-hati dalam bekerja demi kelancaran, dan suksesnya pelaksanaan UN.

Semoga bermanfaat :)

Posting Komentar untuk "Ini Dia Sanksi Untuk Yang Melakukan Kecurangan Pada Saat Un"