Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Dia Persyaratan Baru Pengajuan Nuptk 2015

Seperti yang sudah diketahui penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dapat dilakukan melalui aplikasi PADAMU NEGERI. Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015 kepala BPSDMPK (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan) menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru. Hal ini sebagai tindak lanjut dari program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG),

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:


  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menerangkan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Posting Komentar untuk "Ini Dia Persyaratan Baru Pengajuan Nuptk 2015"