Penghentian Penggunaan Aplikasi Padamu Negeri
Berita dari Kemdikbud kali ini, perihal penghentian penerapan aplikasi Padamu Negeri sebagai aplikasi penjaringan data guru dan tenaga kependidikan. Seperti yang kita ketahui, memang penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dilakukan melalui dua aplikasi yaitu Dapodik dan Padamu Negeri. Memang agak sedikit guah dan mengunadang pertanyaan. Kenapa Harus dua aplikasi? di sini kesannnya seolah-olah dua aplikasi ini saling berebut pendataan. sehingga kesan "proyek"nya cukup kental di sini.
Namun, beberapa bulan terakhir Kemdikbud secara bertahap sudah melakukan beberapa perbaikan dan pemukakhiran data guru dan tenaga kependidikan. melalui atau bersama ini tujuan akhir yaitu menyatukan data Padamu Negeri dan Dapodik. Sehingga nantinnya, untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dilakukan melalui satu aplikasi yaitu melalui aplikasi Dapodik.
Melalui surat edaran nomor 16587/B/PTK/2015 perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara resmi, menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Dan dari surat itu pula ditetapkan bahwa, Sekretaris Jenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Melalui surat yang bertangga 29 juni 2015 itu pula, ditetapkan bahwa pendataan dilingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik serta aplikasi Padamu Negeri ditetapkan tidak dioperasikan lagi sejak surat tersebut diterbitkan.
Sehingga, jika ada hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri. tidak menjadi tanggung jawab Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. untuk melihat surat penghentian penerapan aplikasi Padamu Negeri dapat diperoleh di sini. Atau bisa dilihat di bawah ini:
Namun, beberapa bulan terakhir Kemdikbud secara bertahap sudah melakukan beberapa perbaikan dan pemukakhiran data guru dan tenaga kependidikan. melalui atau bersama ini tujuan akhir yaitu menyatukan data Padamu Negeri dan Dapodik. Sehingga nantinnya, untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dilakukan melalui satu aplikasi yaitu melalui aplikasi Dapodik.
Melalui surat edaran nomor 16587/B/PTK/2015 perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara resmi, menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Dan dari surat itu pula ditetapkan bahwa, Sekretaris Jenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Melalui surat yang bertangga 29 juni 2015 itu pula, ditetapkan bahwa pendataan dilingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik serta aplikasi Padamu Negeri ditetapkan tidak dioperasikan lagi sejak surat tersebut diterbitkan.
Sehingga, jika ada hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri. tidak menjadi tanggung jawab Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. untuk melihat surat penghentian penerapan aplikasi Padamu Negeri dapat diperoleh di sini. Atau bisa dilihat di bawah ini:
Posting Komentar untuk "Penghentian Penggunaan Aplikasi Padamu Negeri"