Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Rpp Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014

Diakhir masa pemerintahan SBY, Kemdibud mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dikeluarkan dalam rangka penyempurnaan implementasi kurikulum 2013 (Baca: Permedikbud Baru tahun 2014 Untuk Kurikulum 2013). Di antara Permendikbud tersebut yang menarik dan unik perhatian aku adalah Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 juga mengatur format RPP yang harus dibuat oleh guru. Hal ini menegaskan bahwa tidak berlakunya Permendikbud 81A yang dulunya mengatur format RPP kurikulum 2013. Beberapa komponen yang harus diperhatikan guru dalam menciptakan RPP sesuai dengan Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tersebut adalah sebagai berikut:



melalui atau bersama ini beberapa hal yang harus diperhatikan:

*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.

**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan metode pembelajaran.

Semoga bermanfaat :)

Posting Komentar untuk "Format Rpp Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014"