Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Nasional Pendidikan

- 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PENDIDIKAN yaitu perjuangan sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang  memungkinkan seluas-luasnya akseptor didik secara aktif membuatkan potensi  dirinya untuk mempunyai kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia serta keterampilan yang diperlukannya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar keinginan mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi administrasi pendidikan. Ini penting supaya (output) pendidikan kita bisa menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan nasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
  1. Isi
  2. Proses
  3. Kompetensi Lulusan
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan,
  5. Sarana dan prasarana
  6. Pengelolaan
  7. Pembiayaan,
  8. Penilaian
Pendidikan.Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail wacana 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi abnormal dengan 8 SNP, sebaliknya memahami dengan lebih baik dan bisa menerapkan ke 8 Standar Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
1. STANDAR ISI
Pasal 5 ayat (1): Standar isi meliputi lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pasal 5 ayat (2): Standar isi memuat kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang dikdasmen terdiri atas kelompok:
a. mata pelajaran agama dan adat mulia,
b. mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c. mata pelajaran IPTEK,
d. mata
pelajaran estetika,
e. mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

2. STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1):  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.

3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25 ayat (1): Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman evaluasi dalam penentuan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan. Pasal 25 ayat (2): Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 28 ayat (1): Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 29: Kualifikasi pendidik usia dini dan dikdasmen minimum diploma empat (D IV) atau Sarjana (S1).
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42 ayat (1): Setiap Satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber mencar ilmu lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pasal 42 ayat (2): Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, kawasan berolah raga, kawasan beribadah, kawasan bermain, kawasan berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 49 ayat (1): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan administrasi berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pasal 49 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memperlihatkan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

7. STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62: (1)   Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (2) Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. (3)  Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (4)   Biaya operasi meliputi: gaji, peralatan, pemeliharaan, dan sebagainya.

8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 63: (1)     Penilaian pendidikan pada jenjang dikdasmen terdiri atas: a. evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik, b. evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan, c. evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

(2)     Penilaian pendidikan pada jenjang PT terdiri atas: a. evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik, b. evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan tinggi.

Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan"