Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Nasional Pendidikan (Snp)

JEJAAK PENDIDIKAN- STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (NSP) 
Latar Belakang Masalah

Salah satu perubahan fundamental dalam bidang pendidikan nasional STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Salah satu perubahan fundamental dalam bidang pendidikan nasional  yaitu lahirnya peraturan pmerintah (PP) no. 19 tahun 2005 perihal standar nasional pendidikan (SNP). PP ini beserta penjabarannya  dalam permendiknas seharusnya dijadikan pedoman oleh semua pihak dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan melaksanakan penilaian pendidikan, termasuk dalam implementasi KTSP. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih banyak kalangan pendidikan yang belum atau tidak memahami PP tersebut sehingga menghambat implementasinya di lapangan, padahal sejak kelahirannya PP tersebut sudah bergulir selama tiga tahun (red. Sekarang lima tahun).
Hal ini mungkin lantaran sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh seluruh elemen pendidikan, atau kurang responnya kalangan pendidikan terhadap PP tersebut. Karena hal tersebut mereka yang harus diperhatikan oleh para calon-calon guru generasi kini yaitu bagaiamana caranya semoga PP yang sudah deprogram pada tahun 2005 sanggup dipahami oleh para pengajar sehingga dijadikannya standar nasional pendidikan (SNP)bsebagai pedoman acara pendidikan.[1]
Standar nasional pendidikan (SNP) akan bisa membuat suatu acara mencar ilmu mengajar (kbm) dengan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan pada aplikasi dan implementasinya dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan jikalau bisa dikuasai oleh setiap tenaga pengajar. Dan hal ini diyakini bisa mengubah cara pandang terhadap pendidikan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang problem di atas sanggup dirumuskan delapan butir rumusan masalah, yaitu sabagai berikut :
  1. bagaimanakah standar isi dalam SNP ?
  2. bagaimanakah standar proses dalam SNP ?
  3. bagaimanakah standar kompetensi lulusan dalam SNP ?
  4. bagaimanakah standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam SNP ?
  5. bagaimanakah standar sarana dan prasarana dalam SNP ?
  6. bagaimanakah standar pengelolaan dalam SNP ?
  7. bagaimanakah standar pembiayaan dalam SNP ?
  8. bagaimanakah standar penilaian pendidikan dalam SNP ?

PEMBAHASAN
Salah satu perubahan fundamental dalam bidang pendidikan nasional STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Standar nasional pendidikan (SNP) seharusnya dirumuskan secara kolaburatif, bukan hanya oleh DEPDIKNAS, artinya, masyarakat umum juga perlu ikut serta dalam pembentukan PP perihal SNP sebagai bentuk kepedulian.sistem pendidikan yaitu suatu kontruksi pandangan gres dan konsep yang sanggup di kontruksi mulai dari tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.[2]
            Sudah semestinya depdiknas tidak lagi memonopoli pandangan gres pembentukan serta perumusan suatu PP dalam hal pendidikan. Karena, PP tersebut akan berjalan di dalam masyarakat sendiri, khususnya di dunia pendidikan nasional.
            Seperti yang telah di bahas pada pecahan sebelumnya, ada delapan komponen dalam SNP yang mesti di rumus se efektif mungkin, yaitu sebagai berikut :


1.         POSISI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM  IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
pendidikan yaitu perjuangan sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,  kepribadian, kecerdasan, tabiat mulia serta keterampilan yang diperlukannya,  masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar harapan mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting semoga (output) pendidikan kita mampu  menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan  nasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
a. Isi, b. Proses, c. Kompetensi Lulusan, d. Pendidik dan tenaga kependidikan, e.
Sarana dan prasarana, f. Pengelolaan, g. Pembiayaan, dan h. Penilaian Pendidikan.
Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail perihal 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi abnormal dengan 8 SNP, sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu menerapkan ke 8 Standar Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.

  1. STANDAR ISI
standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria perihal kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
1.      KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
            a. kelompok mata pelajaran agama dan tabiat mulia;
            b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
            c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
            d. kelompok mata pelajaran estetika;
            e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. BEBAN BELAJAR
3. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
4. KALENDER PENDIDIKAN / AKADEMIK

B.     . STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1):  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik Untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik menawarkan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

  1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dipakai sebagai pedoman penilaian dalam memilih kelulusan penerima didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

  1. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas yaitu tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada forum kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

 

E.      Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber mencar ilmu lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

  1. STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai  efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemda dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

G.    Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar pembiayaan yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas :
·         biaya investasi,
·         biaya operasi, dan
·         biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh penerima didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala derma yang menempel pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar penilaian yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
  • Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
posisi standar nasional pendidikan dalam implementasi kuriklum tingkat satuan pendidikan jikalau dilihat secara garis besar yang terjadi di tempat kita sangatlah tidak memuaskan, pasalnya praktek lapangan pendidikan yang terjadi sama sekali tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. 
Hal ini disebabkan oleh banyaknya permasalahan yang terjadi, salah satunya, ketetapan bsnp perihal standar sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan yang mengharuskan pengeluaran biaya yang relatif besar, namun kenyataan sangat lah bertolak belakang dengan apa yang diharapkan.





[1]               Mulyasa, implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan; kemandirian guru dan kepala sekolah. (2010). Jakarta : Bumi Aksara . hal.18

[2]               Ibid. hal.20

Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan (Snp)"