Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Perihal Kurikulum 2013 Sma/Ma

 Kompetensi  Inti  Sekolah  Menengah  Atas Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MAA. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang akseptor didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal banyak sekali kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang tidak sama sanggup dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai diberikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A dan C ialah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B ialah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangkit sendiri.
d. Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
e. Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka ialah 45 menit.
f. Beban berguru penugasan terstruktur dan acara mandiri, terbaik 60% dari waktu acara tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah sampaumur (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing- masing satuan pendidikan.

1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A ialah agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mata pelajaran umum kelompok B ialah agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C ialah agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

3. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan ialah mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.

Kurikulum SMA/MA dirancang untuk mempersembahkan peluang kepada akseptor didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
Pemilihan peminatan dilakukan akseptor didik dikala mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog. Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada pertama semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, akseptor didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.

Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap akseptor didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila akseptor didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka akseptor didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau akseptor didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka akseptor didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.

Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan akseptor didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.

Sebagai contoh, akseptor didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) ialah contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) ialah contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan akomodasi belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil akseptor didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan akomodasi belajar) yang dimilikinya.

Bagi akseptor didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa absurd tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII.

Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi akseptor didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika ialah salah satu disiplin ilmu yang berfungsi mempersembahkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks biar sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bab dari Informatika ialah kebutuhan dasar akseptor didik biar sanggup menyebarkan kemampuannya pada kala digital. Mata Pelajaran Informatika ialah mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta masukana pramasukana pada satuan pendidikan.

Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

C. Beban Belajar
Beban berguru ialah keseluruhan acara yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1. Beban berguru di SMA/MA ditetapkan dalam jam pelajaran per minggu.
a. Beban berguru satu ahad Kelas X ialah minimal 42 jam pelajaran.
b. Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII ialah minimal 44 jam pelajaran.
2. Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
3. Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
4. Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.

D. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan akseptor didik, dan kekhasan masing- masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai diberikut:
  1. kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

    Download Silabus RPP IPA Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX

    Selengkapnya terkena susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA ini silahkan unduh pada link di bawah ini:Download File:
    Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA
    Demikian yang bisa sampaikan terkena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Semoga bisa bermanfaa.

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Perihal Kurikulum 2013 Sma/Ma"