Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sertifikasi

Jejak Pendidikan- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dalam Muslich (2010 : 2), perihal Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (11) disebutkan bahwa sertifikasi yakni proses dukungan sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. Agar pemahaman perihal sertifikasi lebih jelas, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sebagai berikut.
  1. Pasal 1 butir 11: sertifikasi yakni proses dukungan sertifikat pendidik kepada guru dan dosen,
  2. Pasal 8: guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
  3. Pasal 11 butir 1: sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan,
  4. Pasal 16: guru yang mempunyai sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dapat disimpulkan sertifikasi yakni proses dukungan sertifikat kepada guru, dan dosen yang mempunyai persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejateraan yang layak yaitu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sertifikasi yang dimaksud yakni sertifikasi guru. 

Sertifikasi guru yakni guru yang telah mendapatkan sertifikat, sertifikasi berdasarkan kompetensi, kualifikasi akademik, dan kemampuan yang dimiliki oleh guru serta melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka perminggu.

Menurut Mulyasa (2013 : 33-34), sertifikasi guru sanggup diartikan sebagai suatu proses dukungan pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, sehabis lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru yakni proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengugkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. National Commission on Education Service (NCES) dalam Mulyasa (2013: 34), memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum.
Certification is a procedure whereby the state evaluates and riviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her license to teach. 
Dalam hal ini sertifikasi merupakan mekanisme untuk memilih apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.

Dari pendapat para andal sanggup dipahami bahwa sertifikasi yakni proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan. Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikasi guru yang harus melaksanakan jam mengajar 24 jam tatap muka perminggu dan berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.


Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 perihal program pembangunan nasional yang berisikan pembentukan tubuh ratifikasi dan sertifikasi mengajar didaerah. Dimana tujuan dari dikeluarkanya undang-undang tersebut, sebagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru secara nasional. Dengan demikian sanggup disimpulakan, upaya pemerintah dalam memberlakukanya kegiatan sertifikasi bagi guru adalah agar sanggup meningkatkan kinerja guru. Sedangkan menurut UU nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, bahwa seorang guru adalah pendidikan profesional dengan kiprah utama medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Disebutkan pada (Pasal 1 Ketentuan Umum), guru profesional yang dimaksud yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan profesionalime yang dimiliki guru dibutuhkan oleh pemerintah dapat meningkatkan kinerja guru.

Menurut Muslich, (2010 : 8), peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus, dibutuhkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya elok maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan sanggup membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Oleh alasannya yakni itu sertifikasi dapat disimpulkan sanggup besar lengan berkuasa terhadap kinerja guru.

Menurut Mulyasa (2013 : 35), mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah.
  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak gambaran pendidik dan tenaga kependidikan,
  3. Membantu dan melindungi forum penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang kompeten,
  4. Membangun gambaran masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidik.

Berdasarkan pendapat ahli, ada beberapa tujuan sertifikasi. Tujuan tersebut antara lain, untuk melindungi profesi dan tenaga kependidikan, melindungi dan membangun gambaran masyarakat serta forum penyelenggara pendidikan terhadap profesi dan tenaga pendidik. Tujuan ini yakni tujuan sertifikasi guru. Tujuan tersebut yaitu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan untuk melindungi serta membangun gambaran masyarakat terhadap guru.

Lebih lanjut dikemukakan Mulyasa (2013:35), bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.

Pengawasan Mutu

  1. Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan memilih seperangkat kompetensi yang bersifat unik,
  2. Untuk setiap jenis profesi sanggup mengarahkan para praktisi untuk membuatkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan,
  3. Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya,
  4. Proses seleksi yang lebih baik, kegiatan training yang lebih bermutu maupun perjuangan mencar ilmu secara berdikari untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

Penjamim Mutu

  1. Adanya proses pengembangan profesionalisme dan penilaian terhadap kinerja praktisi-praktisi akan menjadikan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggaran/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi sanggup menawarkan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna,
  2. Sertifikasi menyedia gosip yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Posting Komentar untuk "Pengertian Sertifikasi"